Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026

Newswire
Newswire Jum'at, 09 Oktober 2026 21:17 WIB
Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026

Ilustrasi, petugas gabungan melaksanakan razia di kamar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Selasa (22/9/2026)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu upaya mengatasi kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Revisi tersebut diharapkan memperjelas perbedaan penanganan penyalahguna narkotika dan pengedar, sekaligus memperkuat mekanisme rehabilitasi.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah telah mengambil langkah untuk mempercepat proses perubahan regulasi tersebut. Pemerintah kini menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) sebagai bagian dari persiapan pembahasan rancangan undang-undang (RUU).

"Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," kata Yusril usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Yusril, rencana perubahan UU Narkotika sebenarnya telah lama digarap pemerintah. Namun, terdapat kesepakatan bahwa revisi tersebut diambil alih menjadi inisiatif DPR.

Informasi terbaru yang diterimanya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebutkan rencana revisi sudah disampaikan kepada pemerintah. Saat ini, pemerintah sedang menyusun DIM yang selanjutnya akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg).

"Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM, dan kemudian diserahkan kepada Setneg," ujarnya.

Yusril menjelaskan Presiden Prabowo Subianto nantinya akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU perubahan UU Narkotika dan Psikotropika bersama DPR.

Revisi UU Narkotika Bedakan Pengguna dan Pengedar

Yusril menegaskan perubahan undang-undang tersebut penting untuk memperjelas perbedaan penanganan antara korban penyalahgunaan narkotika dan orang yang mengedarkan narkoba. Regulasi baru juga diharapkan dapat mengakomodasi kasus seseorang yang berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Langkah itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika tidak dipidana, melainkan menjalani rehabilitasi.

"Mengapa ini penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika. Atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri," terangnya.

Selain memperjelas penanganan pengguna dan pengedar, revisi juga akan mengatur lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Selama ini, menurut Yusril, penanganan rehabilitasi dilakukan secara sporadis oleh sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Siapa yang akan merehabilitasi ini? badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam undang-undang tentang perubahan UU Narkotika dan UU tentang Psikotropika ini," ungkapnya.

Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah berharap mekanisme rehabilitasi dapat diatur lebih jelas, termasuk mengenai lembaga yang bertanggung jawab dan dukungan anggaran yang diperlukan.

Lebih dari 50% Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkotika

Yusril menyebut lebih dari 50% warga binaan di lapas merupakan orang yang tersangkut kasus narkotika. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin diatasi melalui revisi UU Narkotika dan Psikotropika.

Menurut dia, keberadaan aturan baru yang mengatur penanganan dan rehabilitasi diharapkan membantu mengurangi tekanan akibat kelebihan kapasitas lapas dan rutan.

Pemerintah juga mengharapkan terbentuknya badan baru yang menangani rehabilitasi, disertai dukungan anggaran untuk menjalankan program tersebut bagi narapidana kasus narkotika.

Dengan demikian, revisi undang-undang tidak hanya diarahkan untuk memperjelas perbedaan penanganan antara penyalahguna dan pengedar, tetapi juga membangun mekanisme rehabilitasi yang lebih terstruktur.

Pemerintah Berharap Revisi Rampung Akhir 2026

Yusril berharap revisi UU Narkotika dan Psikotropika dapat segera direalisasikan. Menurut dia, draf RUU sudah berada di DPR, sedangkan pemerintah bergerak menyusun DIM untuk mempersiapkan pembahasan.

Setelah DIM tersusun, materi tersebut akan disinkronisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP).

Jika proses sinkronisasi selesai, Setneg akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan mengirimkan surat kepada DPR sekaligus menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

"Kalau DIM sudah tersusun nanti kan di Kemenko atau Ditjen PP akan melakukan sinkronisasi. Kalau sudah sinkron, nanti Setneg kan menyampaikan kepada Presiden. Presiden kan menyampaikan surat ke DPR, menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah membahas RUU ini," katanya.

Pemerintah berharap proses perubahan regulasi tersebut dapat selesai pada akhir 2026 agar persoalan yang berkaitan dengan penanganan kasus narkotika dan overkapasitas lapas dapat segera ditangani.

"Harapan kami tadi kalau bisa selesai akhir tahun ini lebih baik supaya persoalan ini cepat selesai. Makin cepat makin bagus," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online