Advertisement
Anggota FPAN Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Perimbangan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, Rabu (20/2/2019). Sedianya, petinggi PAN tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sukiman akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah untuk Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018 untuk tersangka Natan Pasomba (NPA).
Advertisement
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPA," kata Juru Bicara PK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Sebelumnya, KPK resemi menetapkan anggota DPR RI Periode 2014-2019 fraksi PAN, Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, pihak swasta, Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo, serta kontraktor, Ahmad Ghiast.
Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018, lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.
Awalnya, kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Natan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
Advertisement
Jelang Lebaran, Kasus Penyebaran DBD di Gunungkidul Melandai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dokter UI: GERD Bisa Sembuh Jika Ubah Gaya Hidup dan Obat Tuntas
- Sampling Takjil di Jogokariyan, Dinkes Jogja Temukan Pewarna Berbahaya
- Iran Bantah Tutup Selat Hormuz, Tuduh AS Tenggelamkan Fregat Dena
- Angin Kencang Robohkan Pohon, Rumah Mbah Karto di Kulonprogo Hancur
- Diduga DUI, Britney Spears Ditangkap di California
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- Iran Tegaskan Tak Minta Gencatan Senjata dengan AS dan Israel
Advertisement
Advertisement








