Advertisement
Ini Perairan di Indonesia Berpotensi Gelombang Tinggi
Nelayan di Lhokseumawe, Aceh. - Antara/Rahmad
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis sejumlah wilayah perairan di Indonesia berpotensi terjadi gelombang tinggi mulai hari ini hingga Kamis 14 Februari 2019. Ketinggian gelombang bervariasi dari 1,25 hingga empat meter, masyarakat diimbau waspada.
Gelombang tinggi itu muncul akibat adanya pola sirkulasi massa udara di Samudera Hindia barat Bengkulu. Pola angin di utara Indonesia umumnya dari arah utara–timur laut dengan kecepatan antara empat hingga 25 knot.
Advertisement
Sedangkan di selatan wilayah Indonesia umumnya dari arah barat daya ke barat laut dengan kecepatan angin antara empat hingga 20 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut China Selatan, perairan Kepulauan Sangihe - Talaud dan Laut Maluku bagian.
"Kondisi ini mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di wilayah-wilayah tersebut,” sebut BMKG dalam siaran pers resmi ke media, Senin (11/2/2019).
Wilayah yang berpotensi terkena tinggi gelombang 1,25 hingga 2,5 meter (sedang) di antaranya Selat Malaka bagian utara, perairan Lhokseumawe, perairan utara Sabang, perairan Sabang–Banda Aceh, perairan barat Aceh hingga Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu hingga barat Lampung, Samudera Hindia barat Sumatera, Selat Sunda Bagian Selatan, perairan selatan Jawa hingga Sumbawa.
Kemudian Selat Bali-Selat Lombok-Selat Alas bagian selatan, peairan Selatan Pulau Sumba, Samudera Hindia selatan Jawa hingga NTT, perairan utara Kepulauan Anambas, Laut Natuna, Selat Makassar bagian tengah dan utara. Perairan Kalimantan Timur dan Utara, perairan timur Bitung, Laut Maluku Bagian Selatan.
Selanjutnya perairan utara Kepulauan Banggai-Kepulauan Sula, perairan timur Sulawesi Tenggara, Laut Banda, perairan utara Papua Barat hingga Papua, Samudera Pasifik utara Papua, Laut Timor selatan NTT, Perairan Kepulauan Babar hingga Kepulauan Tanimbar, perairan selatan Kepulauan Aru, Laut Arafuru, dan perairan barat Yos Sudarso.
Sedangkan wilayah yang berpotensi terkena tinggi gelombang 2,5 sampai empatmeter (tinggi), yaitu Laut Natuna utara perairan utara Kepulauan Natuna, perairan utara Sulawesi, Laut Sulawesi, perairan Kepulauan Sangihe–Kepulauan Talaud, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, Laut Halmahera, dan Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.
BMKG berharap masyarakat memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, Kapal Tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Kapal Ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.
BMKG mengimbau kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi serta wilayah pelayaran padat agar tetap selalu waspada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Harga Minyak Melonjak, Defisit APBN 2026 Bisa Makin Lebar
- Ketua Komisi A DPRD DIY Apresiasi Kesiapan TNI Hadapi Lebaran 2026
- Sinergi TNI-Warga Srimulyo Bantul Sukses Bangun Jalan 541 Meter
- Minyak Zaitun Ekstra Murni Disebut Dukung Fungsi Kognitif Otak
- Laporan Media Inggris Sebut Mojtaba Khamenei Koma, Fakta Belum Terkuak
- Wisuda USD 2026 Luluskan 646 Mahasiswa Angkat Tema Berakar Mekar
- BBM Terancam Mahal, Prabowo Kaji Kebijakan WFH dan Pangkas Hari Kerja
Advertisement
Advertisement








