Advertisement
KPU Umumkan 183 Petugas Adhoc Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah kematian petugas adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 mulai dari Mei 2024 hingga Januari 2025 mencapai 183 orang, sedangkan yang sakit sekitar 479 orang.
"Dari sekian banyak petugas kami [Komisi Pemilihan Umum/KPU], sejak Mei 2024 hingga Januari 2025 pada Pilkada 2024 ini ada jajaran kami yang sakit sebanyak 479, ada juga yang meninggal sebanyak 183 orang," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Dia menyebutkan penyebabnya berhubungan dengan situasi pekerjaan, kecelakaan hingga penyakit bawaan.
Meski begitu, KPU RI memberikan santunan terhadap petugas adhoc yang meninggal dunia. Besaran santunan tersebut mencapai Rp36.000.000 dan santunan pemakaman Rp10.000.000.
Sementara petugas adhoc yang cacat permanen mendapatkan santunan sebanyak Rp30.800.000. Lalu, petugas adhoc yang yang menderita luka berat Rp16.500.000 dan luka sedang Rp8.250.000.
BACA JUGA: Tidak Sampai Satu Jam, Gas Elpiji Tiga Kilogram di Pangkalan Sleman Ludes
Adapun Santunan bagi petugas adhoc yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
"Kami memberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023," ujarnya.
Afifuddin pun turut berbelasungkawa terhadap petugas adhoc yang meninggal dunia. Dia berterima kasih atas dedikasi mereka untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
"Terlepas dari rasa duka mendalam kita kepada jajaran yang sudah meninggal. Kita mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi tingginya terhadap jajaran kita yang sudah berkorban dan bekerja keras untuk menyukseskan pilkada," kata Afifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Desa dan PDT Berkomitmen Menjaga Desa dari Praktik Pemerasan Wartawan Gadungan
- Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Tak Menjamin Beban Subsidi Berkurang
- Daftar Event Balap Internasional Digelar di Sirkuit Mandalika Sepanjang 2025
- Prabowo Putuskan untuk Membangun Tanggul Laut Raksasa dari Banten-Jatim, Ini Tujuannya
- Minta Investigasi Penembakan WNI, Indonesia Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia
Advertisement
Tak Ada Kenaikan Nilai Jual Beli Objek Pajak PBB P2 di Sleman pada 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PT TRPN Terancam Kena Sanksi soal Pagar Laut di Perairan Bekasi
- Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Tak Menjamin Beban Subsidi Berkurang
- Hadiri Pertemuan di Roma Italia, Megawati Serukan Perlindungan untuk Anak Korban Perang
- 61 Ribu Warga Palestina Meninggal Dunia Akibat Genosida Israel
- Prediksi BMKG Senin 3 Februari 2025: Kota Besar Diguyur Hujan
- Speedboat Basarnas Meledak, 3 Tewas dan 1 Wartawan Hilang
- Korban Ledakan Speedboat Basarnas: 1 Korban Wartawan Masih dalam Pencairan
Advertisement
Advertisement