Advertisement

Kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang, 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar

Newswire
Senin, 03 Februari 2025 - 23:17 WIB
Maya Herawati
Kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang, 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1 - 2025). - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 4.000 nelayan terdampak pemasangan pagar laut. Ombudsman RI menyebut nelayan menanggung kerugian yang cukup besar akibat munculnya pagar laut misterius di wilayah pesisir Tangerang, Banten.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan nilai kumulatif kerugian para nelayan di wilayah Banten itu disebut tembus hingga Rp24 miliar. 

Advertisement

“Nah berdasarkan hitungan kami minimal ya, ini minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar,” kata Fadli dalam Konferensi Pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut Tangerang, Senin (3/2/2025). 

Fadli merinci angka tersebut merupakan kerugian sebanyak 3.888 nelayan sejak munculnya pagar laut pada Agustus 2024 hingga Januari 2025 atau tepatnya seusai pemerintah melakukan pembongkaran.

BACA JUGA: Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Dilaksanakan 20 Februari

Adapun, kerugian itu berasal dari ongkos bahan bakar yang dinilai bertambah lantaran nelayan harus berputar saat hendak melaut. Kemudian, eksisnya pagar laut itu juga menyebabkan kerusakan kapal akibat insiden tabrakan. 

Di samping itu, Ombudsman juga menegaskan munculnya pagar laut mengganggu ekosistem perairan hingga berdampak pada menurunnya hasil tangkapan para nelayan.

“Jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari. Lalu hasil tangkapan berkurang, kerusakan kapal. Sehingga minimal itu angkanya Rp24 miliar sampai dengan dilakukannya pembongkaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) juga sempat menjelaskan terdapat 4.463 jiwa nelayan yang terdampak oleh praktik privatisasi laut seusai munculnya pagar laut misterius di wilayah Tangerang, Banten. 

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menjelaskan, pasalnya pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) yang tersebar di 6 kecamatan di wilayah Banten. “KIARA mencatat bahwa terdapat 4.463 jiwa nelayan yang hidup dan memanfaatkan perairan laut di 6 kecamatan tersebut akan terdampak dari adanya pemagaran laut di wilayah perairan Kab. Tangerang,” jelasnya.

Melawan Hukum

Sementara itu, Polri turun tangan menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum terkait pagar laut di perairan Tangerang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyelidikan kasus tersebut dimulai pada 10 Januari 2025.

Pengusutan itu dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri. "Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Umum, sudah menyampaikan, terhitung mulai sekitar tanggal 10 Januari 2025 yang lalu, yaitu adalah langkah-langkah proses penyelidikan," ujarnya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Trunoyudo menambahkan hasil penyelidikan kasus pagar laut itu masih belum bisa diungkapkan. Pasalnya, penyidik Bareskrim tengah berproses mengumpulkan bahan yang bisa dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut. "Dan nanti hasilnya merujuk dengan alat bukti apakah ini bagian daripada untuk bisa menjadikan proses penyidikan," jelasnya.

Adapun, Trunoyudo juga menekankan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikoordinasikan dengan lembaga hukum atau kementerian terkait seperti KKP. Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kepolisian menduga temuan pagar laut itu telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. "Saat ini kami sudah melaksanakan penyelidikan semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan UU pencucian uang," ujar Djuhandhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Sleman Capai Rp83,6 miliar

Sleman
| Selasa, 04 Februari 2025, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement