Advertisement

Besok, Bareskrim Polri akan Melaksanakan Gelar Perkara terkait Kasus Pagar Laut

Newswire
Senin, 03 Februari 2025 - 21:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Besok, Bareskrim Polri akan Melaksanakan Gelar Perkara terkait Kasus Pagar Laut Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1 - 2025). - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melaksanakan Gelar perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten akan digelar dalam wakti dekat. 

Adapun gelar perkara tersebut diputuskan usai Dittipidum Bareskrim memeriksa tujuh saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka penyelidikan.

Advertisement

"Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/2/2025).

 BACA JUGA: Kasus Pagar Laut, Negara Harus Lakukan Penegakan Hukum dan Tidak Membela Kepentingan Pengusaha

Dipaparkan oleh Brigjen Pol Djuhandhani, tujuh orang tersebut adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

"Kemudian, proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya menambahkan.

Sejatinya, kata dia, pihaknya memanggil pihak-pihak dari lingkup Kementerian ATR/BPN pada 20 Januari 2025 untuk diperiksa pada 23 Januari 2025. Namun, karena situasi yang ada, pemeriksaan tersebut ditunda hingga akhirnya terlaksana pada Senin ini.

"Hasilnya, ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terimakasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya.

Selain dari Kementerian ATR/BPN, jenderal bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya masyarakat pemohon hak, KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025. Dittipidum menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

Brigjen Pol Djuhandhani menyebut bahwa Dittipidum telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.

Lalu, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tak Ada Kenaikan Nilai Jual Beli Objek Pajak PBB P2 di Sleman pada 2025

Sleman
| Senin, 03 Februari 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement