Advertisement

Cegah Penjualan LPG 3 Kg secara Eceran, Polisi Turunkan Satgas Gakkum

Newswire
Senin, 03 Februari 2025 - 22:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Cegah Penjualan LPG 3 Kg secara Eceran, Polisi Turunkan Satgas Gakkum Ilustrasi mobil patroli polisi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk mencegah penjualan gas elpiji 3 kilogram secara eceran, Polda Metro Jaya menurunkan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) untuk melakukan sejumlah langkah.

Advertisement

BACA JUGA: Mau Beli Gas 3 Kg? Begini Cara Mengecek Lokasi Pangkalan Terdekat di Sekitar Anda

Ade Ary menjelaskan langkah pertama, yaitu melakukan koordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan (stakehokder) untuk memastikan ketersediaan stok elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kedua, mengawasi dan menangani distribusi elpiji bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak terganggu distribusinya, " katanya, Senin (3/2/2025).

Kemudian yang ketiga melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ade Ary juga menjelaskan Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan perlindungan dan meningkatkan kehadiran di tengah-tengah masyarakat.

"Apabila ada hal-hal yang terjadi, mohon masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban. Kami, Polda Metro Jaya, terus akan membangun komunikasi dengan seluruh stakeholder," katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan larangan pengecer untuk menjual elpiji 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat, agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

BACA JUGA: Soal LPG 3 Kg, Pertamina Tawarkan Pengecer Jadi Pangkalan, Begini Cara Mendaftar dan Syaratnya

“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.

Bahlil menyampaikan munculnya regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran elpiji 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

Selain adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran, Bahlil juga menyampaikan terdapat temuan banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 6 Mei 2025

Jogja
| Selasa, 06 Mei 2025, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement