Advertisement
Seorang Prajurit TNI Disidang Gara-Gara Menipu Wanita
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Seorang prajurit TNI sehari-hari bertugas di Kodim 0705/Magelang Serka YW harus menjalani sidang atas dugaan penipuan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, Rabu (6/2/2019). YW diduga menipu seorang wanita berinisial NN asal Semarang dengan meminta uang mencapai Rp90 juta dengan iming-iming akan dinikahi. Padahal terdakwa sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari ES.
Kasus ini berawal saat NN yang berprofesi sebagai jurnalis mengenal terdakwa yang saat itu bertugas di Babinsa Koramil Tempuran, Magelang. Saat itu, terdakwa mengaku sebagai perjaka dan secara perlahan menjalin hubungan kemudian berjanji menikahi NN. Dalam perkembangannya, justru memanfaatkan NN dengan meminta uang hingga mencapai Rp90 juta.
Advertisement
Namun tindakan itu terbongkar setelah NN mengetahui terdakwa masih berstatus sebagai suami sah dari ES, kemudian melaporkan tindakan itu ke Denpom Magelang hingga saat ini kasusnya terus berlanjut. Dalam sidang yang helat Rabu (6/2/2019) menghadirkan saksi dari istri terdakwa yaitu ES yang merupakan warga Mertoyudan, Magelang.
Kuasa Hukum NN dari Law Office Fast & Associates Suroso Ucok Kuncoro mengatakan setelah mencermati persidangan dari keterangan yang disampikan istri terdakwa, pihaknya melihat ada sejumlah kejanggalan. Sehingga kesaksian ES tersebut harus menjadi perhatian khusus.
BACA JUGA
“Karena dia [ES] mengaku mengajukan gugatan cerai terhadap terdakwa saat kasus ini mencuat ke media dan menjadi viral di pertengahan 2018 atau sesaat setelah korban melapor ke Sub Denpom Magelang, berarti kan dia mengetahui hubungan korban dengan suaminya adalah sebagai calon istri, tetapi melakukan pembiaran,” terangnya dalam rilisnya, Rabu (6/2/2019).
Ucok menilai dalam kasus itu ES seakan melibatkan diri melakukan penipuan tersebut. Karena justru baru mengajukan cerai saat kasus itu diketahui publik, bukan pada saat korban dikenalkan kepada dirinya sebagai calon istri dari terdakwa. Ia memahami, pengajuan cerai di lingkungan TNI harus ada izin kepada atasan langsung atau komandan secara berjenjang. “Ini pula yang menjadi pertanyaan kami sebagai kuasa hukum korban, sudahkah izin gugatan cerai itu didapat oleh pihak ES ini. Kami menemukan sejumlah fakta yang janggal,” ujarnya.
Ketua Jurnalis Perempuan Jawa Tengah Rita Hidayati yang turut mengikuti perkembangan kasus itu menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, salah satunya keterangan istri terdakwa. Ia mengatakan peran istri cukup berpengaruh dalam aksi yang dilakukan terdakwa dalam melakukan penipuan. “Tentu dengan azas praduga tak bersalah,” katanya.
Sebagai organisasi yang mengarusutamakan kesetaraan gender, Ia berharap penanganan kasus itu tidak tebang pilih. "Kami berharap, empati istri terdakwa tidak menyulitkan persidangan, serta berada pada pihak yang membela hak perempuan pada posisi terzalimi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
121 PPPK Kemenag Kulonprogo Ikuti Tes IT, DIY Jadi Pelopor Nasional
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- GAIA Semeja Asian Kitchen Hadirkan Iftar Bertema Splendid Spices
- Stok BBM Shell Sempat Kosong, Bahlil Sebut Aman
- Tunggakan Iuran BPJS Tembus Rp26,47 Triliun
- Jalan Ambles Imogiri Bantul, Akses Wisata Terganggu
- Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan, 6 Tewas
- Kemenhub Ungkap Kronologi Penembakan Pesawat di Boven Digoel
- Polresta Jogja Pastikan Mahasiswi Korban Jambret Tak Dipidana
Advertisement
Advertisement







