Advertisement
Diperiksa KPK, Mendagri Ungkap Komunikasinya dengan Bupati Bekasi Soal Proyek Meikarta
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta pada Jumat (25/1/2019).
Tjahjo menyebut dirinya siap memberikan keterangan dalam kasus Meikarta, di mana namanya sempat disebut dalam persidangan terdakwa Billy Sindoro. Nama Mendagri disebut dalam kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Advertisement
"Saya ke KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus Bupati Bekasi dan saya sebagai Mendagri. Menyangkut kepala daerah saya siap hadir memberikan kesaksian yang saya ketahui," kata Tjahjo di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tjahjo pun tak menepis bahwa dirinya sempat melakukan komunikasi dengan Neneng mengenai masalah proyek Meikarta. Terkait itu, Tjahjo menyatakan siap memberikan keterangan bila penyidik KPK menanyakan persoalan tersebut.
BACA JUGA
"Ya bener [komunikasi soal Meikarta], tapi di rapat terbuka. Nanti baru mau ditanyakan. Sudah ya," tutup Tjahjo.
Untuk diketahui, Saat menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro di pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1/2019) lalu, Neneng menyebut Menteri Tjahjo meminta bantuannya agar menolong proses perizinan proyek Meikarta.
Diduga ada keterlibatan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait kasus suap proyek Meikarta tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Empat di antaranya kini sudah bertatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
- Forum Sesepuh NU Desak Penetapan Pj PBNU Ditunda Sesuai Aturan
- Edukasi Vaksin HPV Diperluas Lewat Gerakan Jaga Bersama
Advertisement
Pemkab Bantul Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhut Segel 7 Subjek Hukum Perusak Hutan Sumatera
- Konflik Memanas, Thailand Bombardir Pos Kamboja dengan F-16
- BPBD Temanggung Imbau Pendaki Waspadai Cuaca Ekstrem
- Dua Relawan Tewas akibat Truk Bantuan Rem Blong di Aceh Timur
- Zulhas: Swasembada Beras dan Jagung Diumumkan Akhir 2025
- Polisi Tutup Paksa Aktivitas Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
- Kotta GO Yogyakarta Siapkan Promo Akhir Tahun, Staycation Makin Seru
Advertisement
Advertisement



