Advertisement
Diperiksa KPK, Mendagri Ungkap Komunikasinya dengan Bupati Bekasi Soal Proyek Meikarta
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta pada Jumat (25/1/2019).
Tjahjo menyebut dirinya siap memberikan keterangan dalam kasus Meikarta, di mana namanya sempat disebut dalam persidangan terdakwa Billy Sindoro. Nama Mendagri disebut dalam kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Advertisement
"Saya ke KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus Bupati Bekasi dan saya sebagai Mendagri. Menyangkut kepala daerah saya siap hadir memberikan kesaksian yang saya ketahui," kata Tjahjo di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tjahjo pun tak menepis bahwa dirinya sempat melakukan komunikasi dengan Neneng mengenai masalah proyek Meikarta. Terkait itu, Tjahjo menyatakan siap memberikan keterangan bila penyidik KPK menanyakan persoalan tersebut.
BACA JUGA
"Ya bener [komunikasi soal Meikarta], tapi di rapat terbuka. Nanti baru mau ditanyakan. Sudah ya," tutup Tjahjo.
Untuk diketahui, Saat menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro di pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1/2019) lalu, Neneng menyebut Menteri Tjahjo meminta bantuannya agar menolong proses perizinan proyek Meikarta.
Diduga ada keterlibatan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait kasus suap proyek Meikarta tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Empat di antaranya kini sudah bertatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
- Nyeri Neuropatik Kian Mengintai, Guru Besar UKDW Ungkap Faktanya
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Titik Strategis
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 28 Januari 2026 Pagi sampai Malam
- Harga Daging Sapi di Sleman Terkendali, Pasokan Dipastikan Aman
Advertisement
Advertisement



