Advertisement
Diperiksa KPK, Mendagri Ungkap Komunikasinya dengan Bupati Bekasi Soal Proyek Meikarta
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta pada Jumat (25/1/2019).
Tjahjo menyebut dirinya siap memberikan keterangan dalam kasus Meikarta, di mana namanya sempat disebut dalam persidangan terdakwa Billy Sindoro. Nama Mendagri disebut dalam kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Advertisement
"Saya ke KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus Bupati Bekasi dan saya sebagai Mendagri. Menyangkut kepala daerah saya siap hadir memberikan kesaksian yang saya ketahui," kata Tjahjo di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tjahjo pun tak menepis bahwa dirinya sempat melakukan komunikasi dengan Neneng mengenai masalah proyek Meikarta. Terkait itu, Tjahjo menyatakan siap memberikan keterangan bila penyidik KPK menanyakan persoalan tersebut.
BACA JUGA
"Ya bener [komunikasi soal Meikarta], tapi di rapat terbuka. Nanti baru mau ditanyakan. Sudah ya," tutup Tjahjo.
Untuk diketahui, Saat menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro di pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1/2019) lalu, Neneng menyebut Menteri Tjahjo meminta bantuannya agar menolong proses perizinan proyek Meikarta.
Diduga ada keterlibatan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait kasus suap proyek Meikarta tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Empat di antaranya kini sudah bertatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Turun di Puncak Merapi, Warga Diminta Waspada Lahar
- Wapres Gibran Soroti Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
- BGN Hentikan 9 Dapur MBG di Gresik Gara-Gara Sajikan Kelapa Utuh
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- BPBD Bantul: Waspada Banjir dan Longsor Jelang Lebaran
- Rest Area KM 43 Tol Jakarta-Merak Mulai Ramai Pemudik
- Jadwal Buka Puasa Jogja Hari Ini 15 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









