Advertisement
KPK Panggil Mendagri Tjahjo Kumolo dalam Kasus Suap Meikarta
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan pengarahan dalam Forum Komunikasi dan Konsultasi Nasional antara Pemerintah dan Ormas di Jakarta, Selasa (6/11/2018). - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terus dikembangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini , Jumat (25/1/2019), menjadwalkan pemeriksaan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, nama Tjahjo memang terseret saat persidangan tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
Tjahjo Kumolo, menurut penuturan Neneng Hasanah kala itu, meminta tolong kepada dirinya melalui sambungan telepon untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.
"Hari ini Mendagri Tjahyo Kumolo, diagendakan sebagai saksi untuk NHY (Neneng Hasanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (26/1/2019).
BACA JUGA
Mendagri Tjahjo memenuhi panggilan KPK untuk diminta keterangan sebagai saksi. Dia menyatakan siap kooperatif untuk menjelaskan berdasarkan sepengetahuannya termasuk soal permintaan bantuan perizinan Meikarta melalui telepon tersebut.
"Ya, nanti baru ditanyakan. Benar [menelepon] tapi dalam rapat terbuka. Sudah, ya, nanti dijelaskan," katanya saat tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yakni sebagai pihak penerima Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Selain itu tersangka sebagai pihak pemberi yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Mereka tengah menjalani proses persidangan.
Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas total 774 hektare diduga dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.
Berdasarkan dugaan KPK, pemberian dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf aatau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
IDI Turun ke Peringkat 59, Krisis Demokrasi dan Regulasi Disorot
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Lamborghini Revuelto Mansory Jadi Mobil Patroli di Dubai
- Carlos Alcaraz Juara Qatar Open 2026, Gelar ATP 500 ke-9
- Dewa United Vs Borneo FC: Ujian yang Sesungguhnya di Tangerang
- Bahaya! Password Buatan AI Ternyata Mudah Dibobol
- Blunder Kiper PSM Makassar Jadi Bahan Olok-olokan Dunia
- Razia Miras di Kasihan Bantul, 124 Botol Disita Polisi
- Pedro Acosta: Ducati Makin Sulit Dikejar
Advertisement
Advertisement







