Advertisement
Tiga Poin Surat ini yang Harus Ditandatangani Abu Bakar Baasyir Sebagai Syarat Pembebasan
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir harus menandatangi tiga poin surat perjanjian sebagai syarat pembebasan. Namun, Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani surat tersebut.
Achmad Michdan Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir menjelaskan kliennya diharuskan menandatangani surat ikrar untuk tunduk kepada NKRI sebagai syarat pembebasannya.
Advertisement
Surat tersebut terbagi dalam tiga poin yang menjadi satu kesatuan surat perjanjian. "Jadi begini, surat itu dalam satu bundel sekaligus. Surat pertama mengakui kalau dia bersalah, kedua menyesali perbuatan itu dan tidak mau mengulangi lagi. Baru setelahnya ada surat kesetiaan kepada NKRI, kepada Pancasila," ujarnya, Senin (21/1/2019).
Semua poin dalam surat itu ditolak oleh kliennya. Terutama poin pertama yang menyatakan Abu Bakar Baasyir harus mengakui semua perbuatannya pada masa lalu.
BACA JUGA
Menurutnya, Abu Bakar Baasyir tidak pernah terlibat aksi teror yang selama ini terjadi di Indonesia. Penolakan untuk tunduk kepada Pancasila juga menjadi alasan lain kenapa Baasyir menolak penandatanganan tersebut.
"Kalau soal Pancasila kan Pak Yusril sudah bicara jelas, bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu, kalau Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, Kiai Baasyir pilih Islam saja. Jadi, kenapa enggak dibuat tandatangan setia kepada Islam," katanya.
Sebelumnya, Kepala Humas Dijtenpas Kementerian Hukum dan Ham Ade Kusmanto mengatakan, Abu Bakar Baasyir belum bisa bebas, jika belum menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI.
"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas, karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat itu.” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
Advertisement
Deretan Makanan Khas Italia yang Tak Kalah Lezat dari Pizza
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bantul Tertibkan 1.961 Spanduk Liar
- Topan Kalmaegi Tewaskan 114 Orang, Filipina Tetapkan Bencana Nasional
- Minuman Alami Pereda Refluks Asam Lambung
- Kapasitas Produksi Garam di Pantai Sepanjang Terus Ditingkatkan
- Operasi Zebra Digelar Jelang Libur Nataru 2025
- Siasat Bantul Jaga Pembangunan di Tengah Ketidakpastian Anggaran
- Ombudsman DIY Pastikan Tersangka Pencabulan di Patuk Ditahan
Advertisement
Advertisement



