Advertisement
PT Freeport Didenda Rp460 Miliar karena Caplok Hutan Lindung secara Ilegal
Ilustrasi hutan lindung - Ist/basecamppetualang.blogspot.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menjatuhkan denda kepada PT Freeport Indonesia karena mencaplok hutan secara ilegal.
PT Freeport Indonesia dikenakan denda sebesar Rp460 miliar lantaran telah mencaplok lahan hutan tanpa seizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hutan lindung yang digunakan Freeport secara ilegal itu cukup luas yakni mencapai 4.535,93 hektare.
Advertisement
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Rizal Djalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia, BPK menemui adanya pelanggaran penggunaan lahan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas lahan seluas 4.535,93 hektare yang dipakai tanpa izin itu sudah pada tahap finalisasi oleh KLHK.
"IPPKH sudah pada tahap finalisasi oleh KLHK dan selanjutnya akan ditagihkan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp460 milliar," kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
BACA JUGA
Selain itu, PT Freeport Indonesia juga telah terbukti melakukan pembuangan limbah tailing yang berujung pada kerusakan ekosistem. Dari hasil rekomendasi BPK, PT Freeport Indonesia diminta untuk bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah merusak lingkungan.
"Permasalahan pembuangan limbah tailing, PT Freeport Indonesia telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan KLHK," ungkap Rizal.
Selain itu, dari hasil temuan BPK juga ditemukam adanya permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar USD1,616,454.16.
"Kewajiban itu ketika sudah ditandatangani maka sudah menjadi kewajibannya [membayarkan]," ungkap Rizal.
Sementara itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan untuk pembayaran denda diberikan waktu selama satu hingga 24 bulan setelah pengumuman dikenakan denda. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2009 Pasal 3 ayat 6.
"Kewajiban yang dibayarkan dihitungnya satu bulan sampai 24 bulan. Jadi dikasih rentang waktu," ungkap Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Pemda DIY Perkuat Sosialisasi Coretax untuk ASN dan Wajib Pajak
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Jogja Terbaru, Selasa 30 Desember 2025
- Aksi Buruh di Monas Hari Ini, 2.617 Personel Gabungan Dikerahkan
- Judul Raperda Pariwisata Diubah, DPRD DIY Angkat Suara
- Cek Lengkap Rute dan Tarif Terbaru Trans Jogja
- Polres Bantul Ungkap 125 Kasus Narkoba Selama 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 30 Desember 2025
- Trump Sebut Serangan AS Lumpuhkan Jalur Narkoba Venezuela
Advertisement
Advertisement



