Advertisement

Tender Stadion Mandala Krida Penuh Persekongkolan, Ini Penjelasannya

Fahmi Ahmad Burhan & Nugroho Nurcahyo
Rabu, 19 Desember 2018 - 07:45 WIB
Budi Cahyana
Tender Stadion Mandala Krida Penuh Persekongkolan, Ini Penjelasannya Stadion Mandala Krida ketika direnovasi beberapa waktu lalu.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7, 89 miliar.

 Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi.

Advertisement

“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administratif,” kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU terkait perkara No.10/KPPU-I/2017 di Yogyakarta Marriott Hotel, Selasa (18/12).

Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yakni Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

“Semua unsur pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, sudah terpenuhi," kata Chandra.

Dia menjelaskan persekongkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada tahun anggaran 2016 maupun 2017.

Dari hasil investigasi KPPU, Edy terbukti telah mengarahkan pemenang lelang, PT Duta Mas Indah terkait dengan spesifikasi mesin untuk pekerjaan penutup atap sesuai alat yang dimiliki PT Eka Madra Sentosa, pelaksana pekerjaan atap sejak awal proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Adapun masing-masing Pokja BLP dinilai terlibat bersekongkol dengan peserta tender dalam memberikan kemudahan persyaratan kepada beberapa peserta lelang yang terlibat dalam kasus ini.

Chandra melanjutkan, dalam persekongkolan horizontal, PT Duta Mas Indah terbukti meminjam PT Kenanga Mulya dan PT Lima Tujuh Tujuh sebagai pendamping. Adapun pada tender pada 2017, PT Duta Mas Indah meminjam PT Bimapatria Pradanaraya, PT Permata Nirwana Nusantara. Sedangkan PT Eka Madra Sentosa terbukti bertindak diskriminatif karena hanya memberikan surat dukungan dan bukti kepemilikan alat (proforma invoice) kepada PT Duta Mas Indah dan menolak permintaan dari PT Sinar Cerah Sempurna. “Semua itu diakui oleh para terlapor saat pemeriksaan,” kata Chandra.

Lantaran terbukti bersekongkol itulah, dalam putusannya KPPU memutuskan enam perseroan peserta lelang bersalah dan dikenai denda yang beda-beda. Denda terbesar dijatuhkan kepada PT Duta Mas Indah yang menjadi pemenang lelang sebesar Rp2,5 miliar (Denda lainnya lihat grafis).

Tak hanya denda, KPPU juga menjatuhkan sanksi larangan PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN maupun dari APBD selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun bagi tiga perusahaan lain, yakni PT Kenanga Mulya; PT Lima Tujuh Tujuh; dan PT Bimapatria Padanaraya, dijatuhi sanksi larangan yang sama selama satu tahun.

Sanksi Administratif

Adapun terhadap para pejabat daerah yang terlibat persekongkolan vertikal, KPPU memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY agar melakukan tiga hal. Pertama, memberikan sanksi administratif terhadap Edy Wahyudi dan personel di Pokja BLP Pembangunan Stadion Mandala Krida; kedua, melakukan pembinaan terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, dengan sosialisasi dan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait; dan ketiga, merencanakan tender pada Disdikpora DIY dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang bersertifikat dan distribusi beban kerja yang rasional.

Salah satu investigator dari KPPU, Wahyu Bekti, menjelaskan Pemeriksaan dugaan persekongkolan tender dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida dimulai dari April 2017. Perkara itu bermula dari proses investigasi yang dilakukan KPPU terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida dalam APBD DIY 2016 dan 2017.

Muncul delapan terlapor yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemda DIY dan sejumlah perusahaan peserta tender. Wahyu Bekti mengatakan, setelah semua terlapor menerima salinan putusan dari Majelis Komisi, terlapor diberikan waktu untuk menimbang apakah akan menerima putusan atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

“Tetapi jika sudah inkrah, lalu [terlapor] itu tidak mau menuruti putusan, maka akan diserahkan ke kepolisian untuk dipidanakan,” kata Wahyu.

Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah mengatakan, kasus Mandala Krida merupakan kasus perdana persaingan usaha tak sehat di DIY yang diperiksa dan diputus oleh lembaga semi yudisial tersebut. "Perkara KPPU di DIY, ini yang pertama [diperiksa dan diputus]," kata Firman, sapaan karib Zulfirmansyah, kepada Harian Jogja, Selasa.

Kepala BPO DIY, Edy Wahyudi yang hadir saat pembacaan putusan, mengaku menerima vonis KPPU itu dengan ikhlas. “Ya sudah, makanya kami juga ada dari Biro Hukum,  bilang itu tidak apa-apa, kami menerima saja,” kata dia.

Ia mengatakan, nantinya KPPU akan merekomendasikan sanksi administrasi tersebut ke Gubernur DIY. Namun Edy masih berkeyakinan semua prosedur lelang dalam kasus itu sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menurut Edy, dalam proses persidangan, pihaknya mendatangkan saksi ahli, namun dalam putusan tersebut tidak dijadikan pertimbangan sama sekali.

“Di sidang ada saksi ahli, kami datangkan dari Semarang, persidangan itu prosesnya panjang, satu tahun lebih kok. Saya bersikukuh mengacu pada saksi ahli, kalau mengadakan alat itu tidak ada masalah,” ungkapnya.

Edy mengatakan, proses penyelesaian proyek Pembangunan tidak akan terganggu karena adanya perkara dari KPPU tersebut. Saat ini, proyek stadion kebanggaan Kota Jogja itu tinggal menyelesaikan pengadaan lampu dan genset.

“Bahkan tahun depan saya rasa itu bisa dipakai oleh PSIM Yogyakarta, tapi kalau mainnya tidak malam, karena belum ada lampu dan genset. Pengadaan lampu dan genset rencananya 2020, karena di anggaran 2019 tidak diadakan,” ujar Edy.

Berbeda dengan Edy dan Biro Hukum Pemda DIY, Kuasa Hukum PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Yoyok Sismoyo mengaku akan mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ini.

“Kami akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Fakta-fakta di persidangan ada yang dibuat-buat. Contoh, disebutkan ada hubungan family antara beberapa terlapor, itu kan tidak ada bukti di fakta persidangan,” ucap Yoyok.

Stadion Mandala Krida direnovasi dalam beberapa tahap dengan penganggaran multiyears. Tahap pertama pada 2013 menghabiskan Rp6 miliar, tahap kedua pada 2014 menelan Rp30 miliar, tahap ketiga (2015)  Rp32 miliar. Adapun pada tahap keempat (2016) Rp41,3 miliar dan pada 2017 menghabiskan biaya Rp44,5 miliar.

Banyak Stadion

Dari penelusuran Harian Jogja di data daring Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, PT Duta Mas Indah tercatat beralamat di Jalan Ngesrep Barat I/26, Tinjomoyo, Semarang, Jawa Tengah. Alamat ini pula yang dicantumkan dalam dokumen lelang di LPSE kendati perusahaan ini juga memiliki kantor di DIY yakni di Nayan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Selain Stadion Mandala Krida, PT Duta Mas Indah menggarap sejumlah proyek pembangunan stadion, antara lain Stadion Cangkring di Kulonprogo (2012), Stadion Moch Soebroto di Kota Magelang (multiyears), Stadion Jatidiri Semarang senilai Rp84,4 miliar, Stadion Wergu Wetan dan sport centre di Kudus. Dalam pembangunan Stadion Cangkring, PT Duta Mas Indah molor dalam pengerjaan sehingga memaksa Pemkab Kulongprogo memperpanjang waktu. Adapun dalam pembangunan Stadion Wergu Wetan di Kudus, pada November lalu atapnya ambruk diterjang angin kencang dan hujan deras di tengah proses pembangunan.

PT Duta Mas tercatat juga memenangi sejumlah lelang proyek konstruksi di Jawa Tengah. Spesialisasi perusahaan ini yakni pembangunan jalan, jembatan dan gedung, penyewaan alat berat, dan pemeliharaan dan perawatan jalan.

Sejumlah proyek jalan dan konstruksi di Jateng yang dikerjakan oleh PT Duta Mas Indah antara lain pembangunan Penataan Pantai Widuri di Kabupaten Pemalang (Rp2,667 miliar); Konstruksi Penggantian Jembatan Surabayan–Madukaran (Suramadu) di Kedungwuni–Wonopringgo, Pekalongan, pada 2015 (Rp25,52 miliar); dan Jembatan Jurang Gempal II, Kabupaten Wonogiri pada 2016 dengan anggaran Rp40 miliar. Jembatan ini sempat dikeluhkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo karena finishing-nya tidak begitu bagus. Pada 2015, lereng Sungai Tlogosari, Semarang, yang baru sebulan selesai ditalut oleh PT Duta Mas Indah juga ambrol dan rusak parah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement