Advertisement
Sengketa Laut China Selatan Harus Diselesaikan Damai

Advertisement
Harianjogja.com, SINGAPURA-Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan sengketa Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai dengan menghormati ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati.
"Sengketa Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai. Hormati ketentuan-ketentuan yang sudah ada, jangan ada provokasi dan aksi-aksi yang memancing pertikaian," ujar Wiranto usai menghadiri ASEAN Political-Security Community Council Meeting ke-18 di Suntec Convention Centre, Singapura, Selasa (13/11/2018).
Advertisement
Yang penting, lanjut dia, ajakan untuk menyelesaikan secara damai itu sudah masuk dalam ketentuan-ketentuan yang sudah pernah kita sepakati termasuk China sendiri juga setuju.
Ia mengatakan semua pihak sepakat untuk tidak berkonflik.
Selain itu, Indonesia mendorong penyelesaian berbagai kesepakatan-kesepakatan yang mengarah kepada penyelesaian secara menyeluruh.
"Tetapi tidak mudah karena masing-masing punya kepentingan di Laut China Selatan," kata dia.
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemenlu, Jose Tavares, mengatakan China dan ASEAN sudah memiliki teks negosiasi tunggal terkait Laut China Selatan.
"Proses draft negosiasi ini sangat panjang karena sebelumnya China dan ASEAN punya teks negosiasi sendiri-sendiri. Dengan adanya teks negosiasi tunggal sengketa Laut China Selatan dapat mempercepat negosiasi,"ujar dia.
Ia melanjutkan pada 2019 ASEAN dan China akan melakukan pembahasan pertama terkait rancangan dokumen negosiasi tunggal untuk Laut China Selatan.
Laut China Selatan merupakan wilayah strategis yang berbatasan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan RRT. Di beberapa bagian terjadi tumpang tindih yurisdiksi antara negara-negara pihak (Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan RRT) yang menyebabkan potensi konflik di wilayah tersebut cukup tinggi.
Dalam upaya menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan, para Menteri Luar Negeri negara anggota ASEAN mengeluarkan Deklarasi ASEAN tentang Laut China Selatan yang ditandatangani di Manila tanggal 22 Juli 1992.
Adapun prinsip-prinsip yang dimuat dalam deklarasi ini, antara lain, menekankan perlunya penyelesaian sengketa secara damai, dan mendorong dilakukannya eksplorasi kerja sama terkait dengan keamanan komunikasi dan navigasi maritim; pelindungan atas lingkungan laut; koordinasi pencarian dan penyelamatan; upaya memerangi pembajakan di laut dan perampokan bersenjata serta perdagangan gelap obat-obatan.
Setelah DOC kemudian dibentuk suatu regional 'Code of Conduct' di Laut China Selatan yang akan berfungsi sebagai sebuah mekanisme operasional pencegahan konflik dan bertujuan untuk mengatur tata perilaku negara secara efektif.
"Indonesia terus berkomitmen untuk menciptakan kawasan Laut China Selatan yang aman, damai dan stabil melalui dialog," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement