Advertisement
Sengketa Laut China Selatan Harus Diselesaikan Damai
Menkopolhuman Wiranto - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SINGAPURA-Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan sengketa Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai dengan menghormati ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati.
"Sengketa Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai. Hormati ketentuan-ketentuan yang sudah ada, jangan ada provokasi dan aksi-aksi yang memancing pertikaian," ujar Wiranto usai menghadiri ASEAN Political-Security Community Council Meeting ke-18 di Suntec Convention Centre, Singapura, Selasa (13/11/2018).
Advertisement
Yang penting, lanjut dia, ajakan untuk menyelesaikan secara damai itu sudah masuk dalam ketentuan-ketentuan yang sudah pernah kita sepakati termasuk China sendiri juga setuju.
Ia mengatakan semua pihak sepakat untuk tidak berkonflik.
BACA JUGA
Selain itu, Indonesia mendorong penyelesaian berbagai kesepakatan-kesepakatan yang mengarah kepada penyelesaian secara menyeluruh.
"Tetapi tidak mudah karena masing-masing punya kepentingan di Laut China Selatan," kata dia.
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemenlu, Jose Tavares, mengatakan China dan ASEAN sudah memiliki teks negosiasi tunggal terkait Laut China Selatan.
"Proses draft negosiasi ini sangat panjang karena sebelumnya China dan ASEAN punya teks negosiasi sendiri-sendiri. Dengan adanya teks negosiasi tunggal sengketa Laut China Selatan dapat mempercepat negosiasi,"ujar dia.
Ia melanjutkan pada 2019 ASEAN dan China akan melakukan pembahasan pertama terkait rancangan dokumen negosiasi tunggal untuk Laut China Selatan.
Laut China Selatan merupakan wilayah strategis yang berbatasan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan RRT. Di beberapa bagian terjadi tumpang tindih yurisdiksi antara negara-negara pihak (Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan RRT) yang menyebabkan potensi konflik di wilayah tersebut cukup tinggi.
Dalam upaya menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan, para Menteri Luar Negeri negara anggota ASEAN mengeluarkan Deklarasi ASEAN tentang Laut China Selatan yang ditandatangani di Manila tanggal 22 Juli 1992.
Adapun prinsip-prinsip yang dimuat dalam deklarasi ini, antara lain, menekankan perlunya penyelesaian sengketa secara damai, dan mendorong dilakukannya eksplorasi kerja sama terkait dengan keamanan komunikasi dan navigasi maritim; pelindungan atas lingkungan laut; koordinasi pencarian dan penyelamatan; upaya memerangi pembajakan di laut dan perampokan bersenjata serta perdagangan gelap obat-obatan.
Setelah DOC kemudian dibentuk suatu regional 'Code of Conduct' di Laut China Selatan yang akan berfungsi sebagai sebuah mekanisme operasional pencegahan konflik dan bertujuan untuk mengatur tata perilaku negara secara efektif.
"Indonesia terus berkomitmen untuk menciptakan kawasan Laut China Selatan yang aman, damai dan stabil melalui dialog," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Terbaru, Rabu 19 November 2025
- UMK 2026 Kulonprogo Belum Diputuskan, Disnaker Tunggu Regulasi
- Yamaha Resmi Pakai Mesin V4 di MotoGP 2026 Demi Kejar Gelar
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja, Rabu 19 November 2025
- CEO Google Ingatkan Bahaya Salah Info dari AI, Minta Publik Waspada
- Pemda DIY Belum Terima Info Resmi Soal Rencana Becak Listrik
- Jadwal Bus Sinar Jaya Tujuan Parangtritis dan Baron
Advertisement
Advertisement





