Advertisement
Sengketa Laut China Selatan Harus Diselesaikan Damai
Menkopolhuman Wiranto - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SINGAPURA-Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan sengketa Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai dengan menghormati ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati.
"Sengketa Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai. Hormati ketentuan-ketentuan yang sudah ada, jangan ada provokasi dan aksi-aksi yang memancing pertikaian," ujar Wiranto usai menghadiri ASEAN Political-Security Community Council Meeting ke-18 di Suntec Convention Centre, Singapura, Selasa (13/11/2018).
Advertisement
Yang penting, lanjut dia, ajakan untuk menyelesaikan secara damai itu sudah masuk dalam ketentuan-ketentuan yang sudah pernah kita sepakati termasuk China sendiri juga setuju.
Ia mengatakan semua pihak sepakat untuk tidak berkonflik.
BACA JUGA
Selain itu, Indonesia mendorong penyelesaian berbagai kesepakatan-kesepakatan yang mengarah kepada penyelesaian secara menyeluruh.
"Tetapi tidak mudah karena masing-masing punya kepentingan di Laut China Selatan," kata dia.
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemenlu, Jose Tavares, mengatakan China dan ASEAN sudah memiliki teks negosiasi tunggal terkait Laut China Selatan.
"Proses draft negosiasi ini sangat panjang karena sebelumnya China dan ASEAN punya teks negosiasi sendiri-sendiri. Dengan adanya teks negosiasi tunggal sengketa Laut China Selatan dapat mempercepat negosiasi,"ujar dia.
Ia melanjutkan pada 2019 ASEAN dan China akan melakukan pembahasan pertama terkait rancangan dokumen negosiasi tunggal untuk Laut China Selatan.
Laut China Selatan merupakan wilayah strategis yang berbatasan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan RRT. Di beberapa bagian terjadi tumpang tindih yurisdiksi antara negara-negara pihak (Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan RRT) yang menyebabkan potensi konflik di wilayah tersebut cukup tinggi.
Dalam upaya menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan, para Menteri Luar Negeri negara anggota ASEAN mengeluarkan Deklarasi ASEAN tentang Laut China Selatan yang ditandatangani di Manila tanggal 22 Juli 1992.
Adapun prinsip-prinsip yang dimuat dalam deklarasi ini, antara lain, menekankan perlunya penyelesaian sengketa secara damai, dan mendorong dilakukannya eksplorasi kerja sama terkait dengan keamanan komunikasi dan navigasi maritim; pelindungan atas lingkungan laut; koordinasi pencarian dan penyelamatan; upaya memerangi pembajakan di laut dan perampokan bersenjata serta perdagangan gelap obat-obatan.
Setelah DOC kemudian dibentuk suatu regional 'Code of Conduct' di Laut China Selatan yang akan berfungsi sebagai sebuah mekanisme operasional pencegahan konflik dan bertujuan untuk mengatur tata perilaku negara secara efektif.
"Indonesia terus berkomitmen untuk menciptakan kawasan Laut China Selatan yang aman, damai dan stabil melalui dialog," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Dibuka Fungsional, Polda DIY Matangkan Rekayasa Lalin Tol Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Komisi Yudisial Pantau Vonis 5 Tahun Kurir 2 Ton Sabu di PN Batam
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- Realisasi Belanja APBN di DIY Tembus Rp1,6 Triliun Awal 2026
- KPK Bongkar ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq
- Kesehatan Menurun, Nadiem Ungkap Potensi Operasi Ulang di Sidang Korup
- Prabowo Instruksikan Genjot Riset PLTS dan Kompor Listrik
- Alwi Farhan Tantang Chou Tien Chen di 16 Besar All England 2026
Advertisement
Advertisement








