Advertisement
Dirut PLN Disebut Paling Banyak Dapat Bagian Duit Suap Proyek PLTU Riau
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus gratifikasi proyek PLTU Riau-1 yang menyeret Dirut PLN Sofyan Basir semakin kuat.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir disebut paling besar menerima bagian fee atau duit suap proyek PLTU Riau-1. Hal itu diungkap Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Advertisement
Eni mengatakan bila proyek PLTU Riau-1 dapat dikerjakan oleh perusahaan Blackgold Natural Resource Limited, Sofyan akan mendapatkan fee paling besar. Eni menjalani persidangan sebagai saksi dalam perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
"Karena pekerjaan ini sudah finalisasi, saya bilang pak Sofyan yang paling the best lah, yang paling banyak bagiannya," ujar Eni di depan majelis hakim.
BACA JUGA
Namun, menurut Eni, Sofyan hanya menjawab nantinya pembagian fee dibagi secara bersama saja. Namun tak menjelaskan ke siapa saja fee tersebut akan diterima.
"Pak Sofyan bilang nggak lah. Saat itu yaudah nanti kita bagi bertiga yang sama," ujar Eni.
Eni menambahkan pertemuan dengan Sofyan Basyir sudah dilakukan berulang kali untuk pembahasan proyek PLTU Riau-1. Untuk urusan fee juga dibicarakan di Hotel Fairmont, Jakarta, sekitar akhir tahun 2017. Namun, Eni tak menyebutkan berapa jumlah fee yang akan dibagikan tersebut.
"Waktu itu memang disampaikan kalau ada rezeki, memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi, beliau (Sofyan) karena Bu Eni yang fight harus dapat yang the best lah," ungkap Eni.
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.
Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolar AS. Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Ujian Berat Wakil Indonesia Sejak Babak 1 di Kumamoto Masters 2025
- Bantul Kirim 3 KK ke Poso Sulteng Desember 2025
- Sora Resmi Rilis di Android, Aplikasi Video AI Viral OpenAI
- Sinopsis Predator: Badlands! Kisah Dek Sang Predator Muda
- Zohran Mamdani Unggul, New York Bakal punya Wali Kota Muslim Pertama
- Gusti Purboyo Umumkan Diri Jadi Paku Buwono XIV
- Warga Prambanan Ikut Abadikan Iring-iringan Jenazah PB XIII
Advertisement
Advertisement




