Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipadati Pelayat dan Karangan Bunga
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus gratifikasi proyek PLTU Riau-1 yang menyeret Dirut PLN Sofyan Basir semakin kuat.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir disebut paling besar menerima bagian fee atau duit suap proyek PLTU Riau-1. Hal itu diungkap Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Eni mengatakan bila proyek PLTU Riau-1 dapat dikerjakan oleh perusahaan Blackgold Natural Resource Limited, Sofyan akan mendapatkan fee paling besar. Eni menjalani persidangan sebagai saksi dalam perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
"Karena pekerjaan ini sudah finalisasi, saya bilang pak Sofyan yang paling the best lah, yang paling banyak bagiannya," ujar Eni di depan majelis hakim.
Namun, menurut Eni, Sofyan hanya menjawab nantinya pembagian fee dibagi secara bersama saja. Namun tak menjelaskan ke siapa saja fee tersebut akan diterima.
"Pak Sofyan bilang nggak lah. Saat itu yaudah nanti kita bagi bertiga yang sama," ujar Eni.
Eni menambahkan pertemuan dengan Sofyan Basyir sudah dilakukan berulang kali untuk pembahasan proyek PLTU Riau-1. Untuk urusan fee juga dibicarakan di Hotel Fairmont, Jakarta, sekitar akhir tahun 2017. Namun, Eni tak menyebutkan berapa jumlah fee yang akan dibagikan tersebut.
"Waktu itu memang disampaikan kalau ada rezeki, memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi, beliau (Sofyan) karena Bu Eni yang fight harus dapat yang the best lah," ungkap Eni.
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.
Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolar AS. Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
DPRD DIY menyoroti titik rawan kecelakaan di JJLS dan mengusulkan pemasangan pagar pengaman serta PJU secara bertahap.
Pakar UMY menyoroti risiko fiskal pengelolaan utang Whoosh, termasuk tenor 80 tahun dan potensi tekanan terhadap ruang anggaran publik.
Cara cek pre-order iPhone 18 Pro di iBox, Digimap, dan Erafone, termasuk voucher, pilihan warna, kapasitas, serta perkiraan harga global.
WNA China berinisial HW ditolak masuk Soetta meski visa masih berlaku setelah ada atensi terkait dugaan pencurian barang penumpang di pesawat Starlux.
Budidaya nangka di Gunungkidul bakal terus diperkuat untuk memenuhi pembuatan gudeg yang jadi makanan khas di DIY karena masih banyak datangkan dari luar daerah