Ombudsman Ingatkan Polri Hormati HAM Saat Geledah Pesantren
Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan HAM bagi santriwati.
Ilustrasi Termial 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten /Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, TANGERANG-Imbauan dikeluarkan pihak pengelola Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten kepada Airlines terkait dengan ketersediaan ruang khusus pengosongan senjata api.
Senior Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang, dalam keterangan resminya kepada media, Minggu (22/7/2018), meminta Airlines atau Groundhandling untuk mengarahkan siapa saja yang akan mengosongkan senjata ke ruang khusus pengosongan senjata api yang tersedia.
Ruang khusus pengosongan senjata api tersebut, katanya lagi, di terminal domestik berada di publik area depan pintu masuk paling timur, sedangkan di terminal internasional berada di publik area sebelah timur Posko Avsec.
"Mohon para Airlines atau Groundhandling melakukan briefing kepada petugas check in," katanya lagi melalui imbauan yang dikeluarkan itu.
Sebelumnya, pada hari Minggu pukul 05.55 WIB terjadi ledakan senpi di area check-in counter Terminal 3 dan melukai satu orang.
Peristiwa tersebut terjadi saat anggota Protokol Polri Bripda Galuh Apriyana melakukan kegiatan membantu rekannya, Briptu Fajar Firmansyah, untuk mengosongkan senpi saat akan terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA140 tujuan Banda Aceh.
Tidak disangka, senpi yang sedang dikosongkan itu masih menyisakan sebutir peluru.
Senpi yang mengarah ke lantai tersebut kemudian meledak dan serpihannya mengenai seorang petugas dari perusahaan ground handling Ikhwanul Hakim Siregar. Korban pada saat itu sedang bertugas di counter check-in.
Ledakan dari senjata api berjenis glock tersebut membuat luka pada kaki Ikhwanul Hakim Siregar, kemudian korban langsung mendapatkan perawatan. Dia ditangani petugas OIC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan HAM bagi santriwati.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Yusril menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan lembaga negara setelah Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal.
Cek jadwal SIM Keliling dan layanan perpanjangan SIM Gunungkidul November 2026, termasuk lokasi, syarat dokumen, serta biaya SIM A dan C.
BPIP menegaskan Mahkamah Etik Nasional masih sebatas kajian. UII menjadi tuan rumah diskusi penyusunan naskah urgensi lembaga tersebut.
Bareskrim menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.