Advertisement
Pemuda 22 Tahun Sodomi 5 Siswa Laki-Laki, Mengancam Akan Memukuli Jika Tak Dilayani
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Harian Jogja)
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU- Tindakan kekerasan seksual dilakukan seorang pria di Pelalawan Riau.
Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau, meringkus seorang pemuda berusia 22 tahun yang diduga telah melakukan tindakan sodomi terhadap lima siswa laki-laki hingga menyebabkan korban menjadi trauma.
Advertisement
"Kasus ini tengah didalami unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Pelalawan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (12/4/2018).
Ia menjelaskan tindakan tidak terpuji yang dilakukan pemuda 22 tahun berinisial M tersebut terungkap saat seorang korban berusia 8 tahun melapor ke guru tempat korban sekolah atas kejadian tersebut.
BACA JUGA
Pasca menerima laporan tersebut, guru salah satu sekolah dasar negeri itu kemudian berkoordinasi dengan para orang tua.
Setelah kasus mencuat, ternyata tidak hanya satu siswa yang menjadi korban tindakan bejat MN.
Sejauh ini, Guntur mengatakan sudah ada lima korban dalam kasus tersebut.
Dalam laporannya, korban dan teman-teman sekolah mengadu mendapat tindakan intimidasi dan kekerasan dari tersangka M.
"Dalam aksinya, M tidak segan mengancam untuk memukuli para korban jika tidak menurut," ujarnya.
Berawal dari pengakuan para korban, salah satu orang tua langsung melapor ke polisi atas tindakan tersebut. Tidak butuh waktu lama, awal pekan ini jajaran Polsek Ukui langsung menangkap pelaku dan mendampingi para korban.
Polsek Ukui selanjutnya menyerahkan kasus tersebut ke unit PPA Polres Pelalawan. Selain fokus menangani perkara hukum tersangka, polisi juga terus berupaya memulihkan trauma para korban dan saksi.
Sementara itu, Guntur mengatakan dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
- Daftar Password Paling Lemah di 2026, Jangan Dipakai Lagi
Advertisement
Advertisement








