Advertisement

Bawa Sabu-Sabu dan Ekstasi saat Berlibur ke Bali, Seorang Warga Australia Divonis Rehabilitasi 15 Bulan

newswire
Kamis, 12 April 2018 - 08:17 WIB
Nina Atmasari
Bawa Sabu-Sabu dan Ekstasi saat Berlibur ke Bali, Seorang Warga Australia Divonis Rehabilitasi 15 Bulan Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR- Seorang warga Australia diharuskan menjalani 15 bulan rehabilitasi karena terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi saat tiba di Bali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Robert Isaac Emmanuel (35), warga Australia, selama 15 bulan rehabilitasi karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Advertisement

"Terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri, sehingga melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Atmaja di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/4/2018).

Hakim memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Yayasan Anargia Sanur, Denpasar Selatan, Bali, karena dianggap terbukti menyalahgunakan narkoba dan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,97 gram dan 14 tablet ekstasi.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Suhadi menuntut terdakwa Robert Isaac Emmanuel selama 15 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa berlibur ke Pulau Bali berangkat dari Bandara Internasional Bangkok, Thailand, pukul 08.40 waktu setempat dengan pesawat Taiger Air Ways menuju Denpasar dan tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, pada 4 Desember 2017 pukul 15.20 Wita.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai, terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di hadapan petugas, kemudian saat pemeriksaan barang bawaan milik terdakwa berupa koper berwarna ungu dengan menggunakan X-ray, petugas melihat ada benda mencurigakan.

Akhirnya, petugas mengajak terdakwa menuju Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dengan isi barang bawaan terdakwa.

Saat diperiksa lebih intensif, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening dan setelah ditimbang beratnya mencapai 0,88 gram.

Petugas juga mendapati barang bawaan terdakwa berisi enam butir tablet biru atau ekstasi yang terbungkus klip bening yang disimpan di dalam kotak seberat 2,04 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan delapan tablet segitiga berwarna kuning seberat 4,18 gram, 19 kapsul yang di dalamnya berisi kristal bening seberat 5,76 gram, tiga klip kristal bening di dalam tas punggung tiga klip kristal bening dengan total berat 14,32 gram.

Barang bukti 14 butir tablet mengandung MDMA seberat 6,22 gram, satu botol bubuk putih, 27 tablet abu-abu dan sejumlah botol cairan yang diduga bahan prekursor .

Saat ditanya petugas, terdakwa mengakui barang terlarang itu miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Pieter di Thailand. Kepada petugas, terdakwa mengaku narkoba yang dibawanya itu akan digunakan sendiri.

Saat dilakukan pemeriksaan urine oleh petugas kepolisian memang benar mengandung narkotika jenis metamfetamina di dalam urine terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jumlah RTLH di Bantul Cukup Tinggi, Alokasi Perbaikan RTLH Setiap Tahun Masih Sedikit

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement