Advertisement

Menteri PPPA Tegaskan Rahasia Identitas Anak Korban Kekerasan

Newswire
Minggu, 08 Maret 2026 - 15:27 WIB
Sunartono
Menteri PPPA Tegaskan Rahasia Identitas Anak Korban Kekerasan Foto ilustrasi kekerasan pada anak/anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketat kerahasiaan identitas anak yang menjadi korban kekerasan.

Penyebaran konten visual maupun informasi detail di platform digital sangat diharamkan karena jejak digital yang permanen berpotensi menghancurkan masa depan anak serta menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan.

Advertisement

Langkah perlindungan ini merupakan upaya fundamental untuk menjauhkan korban dari tekanan sosial serta stigma negatif yang sering kali muncul di lingkungan masyarakat.

Arifah mendorong publik agar proaktif melaporkan konten-konten yang mengeksploitasi identitas korban ke penyedia platform digital agar segera dilakukan penghapusan demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak.

"Perlindungan terhadap identitas anak adalah bagian dari upaya melindungi korban dari stigma, tekanan sosial, dan trauma berkepanjangan. Jejak digital dapat bertahan sangat lama dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak di masa depan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Pernyataan tegas ini merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia delapan tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

KemenPPPA saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Fokus utama kementerian tidak hanya terpaku pada pengejaran sanksi pidana bagi pelaku, namun juga mencakup pemenuhan hak-hak dasar korban.

Arifah menekankan pentingnya layanan pendampingan yang komprehensif, mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan kondisi mental korban melalui tenaga psikolog profesional.

"Penanganan kasus seperti ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, dukungan sosial, dan bantuan hukum agar proses pemulihan korban dapat berjalan secara optimal," ujar Arifatul Choiri Fauzi menambahkan komitmen instansinya.

Kronologi peristiwa tragis ini terungkap setelah ibu korban menerima laporan dari teman sepermainan anaknya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggalian keterangan mandiri.

Laporan resmi kepada pihak kepolisian sendiri telah dilayangkan sejak 13 Oktober 2025, yang memicu penyelidikan mendalam hingga penetapan status hukum terhadap terduga pelaku.

Terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian dengan jeratan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang membayangi tersangka cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda materiil mencapai Rp5 miliar.

KemenPPPA memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Dukungan sosial dari masyarakat sekitar juga diharapkan tetap kondusif agar lingkungan tempat tinggal anak dapat menjadi ruang aman bagi proses rehabilitasi sosial yang sedang dijalani oleh korban di wilayah Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Polres Gunungkidul Siagakan Enam Pos Pengamanan Mudik Lebaran

Polres Gunungkidul Siagakan Enam Pos Pengamanan Mudik Lebaran

Gunungkidul
| Minggu, 08 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement