Kasus Femisida Seksual di Indonesia Meningkat Sepanjang 2025
ILRC mencatat kasus femisida seksual di Indonesia meningkat pada 2025. Korban didominasi anak perempuan hingga perempuan muda.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA- Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk sejumlah hakim Pengadilan Negeri di Medan Sumatera Utara, karena diduga menerima suap, Selasa (28/8/2018).
Wakil Ketua KPK Basatia Panjaitan mengatakan, OTT tersebut dilakukan di Sumut dan menangkap 8 orang.
"Ya, benar kami ada kegiatan dilakukan tim penindakan KPK di Medan beberapa hari ini," kata Basaria dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Basaria menambahkan, hingga Selasa siang ini, tim penindakan sudah menangkap sekitar 8 orang, termasuk hakim. Namun, Basaria mengakui belum bisa memublikaskan nama-nama yang terjaring OTT.
"Ini dari delapan orang, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain," ujar Basaria.
Basaria belum dapat memberikan informasi secara detail perkara yang menjerat kedelapan orang tersebut.
Ia mengatakan, KPK memiliki 1x24 jam untuk menetapkan status kedelapan orang yang ditangkap oleh tim penyidik.
Rencananya, Selasa sore ini, seusai pemeriksaan awal, mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
"Ini masih kami duga terjadi transaksi penanganan perkara tipikor di Medan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, informasi yang terhimpun Suara.com, salah satu dari delapan orang yang ditangkap itu adalah, Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan yang memimpin sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.
“Kami belum mengetahui informasi yang jelas. Kan Anda bisa tanya ke KPK langsung. Kalau setahu saya, ada yang dimintakan keterangan oleh KPK. Perkaranya belum jelas, tapi kalau KPK, ya kasus korupsi,” kata Hubungan Masyarakat PN Medan Erintuah Damanik kepada Suara.com, Selasa siang.
Untuk diketahui, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memimpin rangkaian persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.
Perkara Meiliana bermula hanya karena meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid dekat rumah, saat mengumandangkan azan.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
ILRC mencatat kasus femisida seksual di Indonesia meningkat pada 2025. Korban didominasi anak perempuan hingga perempuan muda.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.