Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Cair Rp5 Juta

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Kamis, 14 Mei 2026 22:37 WIB
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Cair Rp5 Juta

Ilustrasi./freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2026 untuk mendorong lahirnya wirausaha baru sekaligus memperluas peluang kerja di berbagai daerah. Program tersebut memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta bagi peserta yang lolos seleksi.

Pemerintah menargetkan bantuan TKM Pemula dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan, terutama pada sektor usaha kecil yang memiliki potensi berkembang di tingkat lokal maupun nasional.

Plt. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani mengatakan program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekosistem kewirausahaan di Indonesia.

“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Estiarty dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).

Melalui program tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang yang dapat digunakan untuk pembelian peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan peserta.

Adapun sektor usaha yang dapat dikembangkan melalui program ini meliputi bidang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.

Estiarty menjelaskan pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga Minggu (17/5/2026) dan dilakukan secara daring melalui platform SIAPkerja serta Bizhub.

Syarat Penerima Bantuan TKM Pemula 2026

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima bantuan TKM Pemula. Peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia dan berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

Pendaftar juga wajib memiliki KTP atau e-KTP dan bantuan hanya dapat diterima satu anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).

Selain itu, calon penerima bantuan tidak boleh berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, pensiunan ASN, serta tidak sedang terikat hubungan kerja dengan pemerintah maupun perusahaan swasta.

Peserta juga dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemnaker pada periode sebelumnya.

Kemnaker turut mensyaratkan peserta memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan unit pelatihan Kemnaker pada periode 2025–2026.

Calon penerima bantuan juga wajib memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkap dengan foto lokasi maupun aktivitas usaha.

Proses Seleksi dan Pencairan Bantuan

Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital tanpa dipungut biaya. Karena itu, Kemnaker mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan program Bantuan TKM Pemula 2026.

Setelah masa pendaftaran berakhir, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, hingga wawancara untuk menentukan penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.

“Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha dan menyampaikan laporan penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026,” pungkas Estiarty.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online