Kronologi Penahanan hingga Pembelaan Febrie di Kasus Emas 74 Kilogram
KPK mengungkap kronologi penitipan penahanan Febrie Adriansyah setelah menerima surat perbantuan dari Kejagung sesuai prosedur.
Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake
Harianjogja.com, PROBOLINGGO—Seorang calon haji asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia di Tanah Suci setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit Arab Saudi. Jemaah haji tersebut diketahui sempat mengalami sesak napas hingga gagal napas sebelum wafat di Makkah.
Calon haji bernama Asraf bin Sudami, 65, warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, meninggal dunia pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 02.30 Waktu Arab Saudi (WAS). Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 1 dan berangkat bersama KBIHU NU Barat Kabupaten Probolinggo.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Probolinggo, Ervin Syarif Arifin, mengatakan almarhum masuk kategori jemaah risiko tinggi (risti) sedang atau istithaah dengan pendampingan obat.
“Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit kencing manis dan kolesterol,” kata Ervin.
Ia menjelaskan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait wafatnya jemaah haji asal Kecamatan Bantaran tersebut. Sebelum meninggal dunia, kondisi kesehatan almarhum sempat menurun dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit Arab Saudi sejak 11 Mei 2026.
“Berdasarkan laporan dari Indonesia Medical Mission, almarhum masuk Rumah Sakit King Abdul Aziz pada 11 Mei 2026 dengan keluhan sesak napas dan demam. Saat pagi hari kondisi beliau juga mengalami penurunan kesadaran sehingga dokter menyarankan rujukan ke rumah sakit Arab Saudi,” ujarnya.
Setelah tiba di rumah sakit rujukan di Arab Saudi, almarhum langsung mendapatkan penanganan medis intensif dan dirawat di ruang ICU. Pada Selasa (12/5/2026), pasien dipasang ventilator karena mengalami gagal napas.
“Kondisi kesehatan almarhum terus memburuk pada Rabu (13/5) hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 14 Mei 2026 pukul 02.30 WAS,” katanya.
Meski kondisi kesehatannya sempat menurun, almarhum diketahui telah menunaikan umrah wajib satu kali sekitar sepekan sebelum wafat di Tanah Suci.
Ervin menambahkan, seluruh proses administrasi kematian jemaah haji tersebut telah ditangani oleh petugas Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Sementara itu, istri almarhum yang turut mendampingi ibadah haji juga telah melihat jenazah dan mengikuti prosesi salat jenazah di Masjidil Haram, Makkah.
“Petugas sudah mengurus seluruh administrasi di KKHI dan istri almarhum juga sudah melihat jenazah serta mengikuti proses shalat jenazah di Masjidil Haram,” katanya.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Probolinggo berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan atas musibah tersebut.
“Mudah-mudahan istri dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta keikhlasan. Semoga almarhum husnul khotimah dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ujar Ervin.
Terkait pelaksanaan ibadah haji almarhum, proses badal haji dipastikan akan dilaksanakan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Adapun barang bawaan berupa koper besar maupun koper kecil akan diserahkan kepada istrinya yang juga tengah menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mengungkap kronologi penitipan penahanan Febrie Adriansyah setelah menerima surat perbantuan dari Kejagung sesuai prosedur.
Thailand memimpin Grup B Piala AFF 2026 usai menghajar Laos 5-0, sementara Malaysia bangkit dari ketertinggalan untuk menaklukkan Myanmar 2-1.
Persib Bandung kalahkan Arema FC 1-0 di laga pembuka Piala Presiden 2026. Gol Uilliam Baros di menit 24 bawa Maung Bandung puncaki klasemen Grup A
Pengangguran Kota Jogja didominasi usia di atas 35 tahun. Dinsosnakertrans memperluas peluang kerja nonformal dan kewirausahaan bagi warga.
TikTok didenda Rp126,5 miliar di Korea Selatan setelah regulator menemukan pengumpulan data perilaku jutaan pengguna tanpa pemberitahuan memadai.
Satpol PP Kota Jogja menilai penertiban pengamen masih terkendala celah aturan. Revisi perda diusulkan untuk memperkuat dasar penindakan.