Kasus Femisida Seksual di Indonesia Meningkat Sepanjang 2025

Newswire
Newswire Kamis, 14 Mei 2026 19:27 WIB
Kasus Femisida Seksual di Indonesia Meningkat Sepanjang 2025

Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—LSM The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mencatat peningkatan kasus femisida seksual di Indonesia sepanjang 2025. Hasil pemantauan lembaga tersebut menunjukkan jumlah kasus naik dibandingkan tahun sebelumnya dan mayoritas korban merupakan anak perempuan hingga perempuan muda.

Peneliti sekaligus Direktur ILRC, Siti Aminah Tardi, mengatakan kasus femisida seksual meningkat dari 18 kasus pada 2024 menjadi 20 kasus sepanjang 2025. Temuan tersebut merupakan bagian dari total 61 kasus femisida yang terpantau selama periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025.

“Hasil pemantauan sendiri menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan adanya peningkatan kasus dari 18 kasus pada 2024 menjadi 20 kasus pada 2025,” kata Siti Aminah Tardi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

ILRC mendefinisikan femisida seksual sebagai pembunuhan disengaja terhadap perempuan yang dipicu motivasi gender dan disertai unsur kekerasan seksual, baik secara langsung maupun simbolik.

Dalam hasil riset tersebut, Provinsi Lampung tercatat sebagai wilayah dengan kasus femisida seksual terbanyak, yakni empat kasus. Sementara Sumatera Utara berada di posisi berikutnya dengan tiga kasus.

“Provinsi Lampung mencatatkan kasus tertinggi dengan empat kasus, diikuti oleh Sumatera Utara tiga kasus,” ujar Siti Aminah.

Menurut dia, kasus femisida seksual tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga ditemukan di daerah pedesaan hingga kawasan perkebunan terpencil. Korban didominasi anak perempuan, remaja, dan perempuan muda dengan rentang usia 4 hingga 25 tahun.

Sementara itu, pelaku mayoritas merupakan laki-laki muda berusia 18 hingga 30 tahun yang memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, maupun rekan kerja.

“Juga terdapat dua anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban femisida seksual. Profil korban ini menunjukkan target dipilih bukan secara acak atau tidak sengaja, tetapi karena ketiadaan daya tawar mereka dalam struktur kuasa,” kata Siti Aminah Tardi.

ILRC juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengakui unsur kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan perempuan dengan mengoptimalkan pemberatan hukuman, baik jika kekerasan seksual terjadi sebelum maupun setelah korban meninggal dunia.

“Hakim diminta menggunakan pedoman pemidanaan pada Buku I KUHP dalam menjatuhkan pidana, khususnya terkait cara sadistis, dampak pada korban dan keluarga dan motif serta tujuan pembunuhan,” ujarnya.

Selain itu, ILRC meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pemenuhan hak restitusi dan bantuan kepada keluarga korban maupun anak-anak yang menjadi tanggungan korban femisida seksual.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online