Peru Bangun Patung Paus Leo XIV Setinggi 14 Meter di Callao
Kota Callao di Peru membangun patung Paus Leo XIV setinggi 14 meter menjelang kunjungan sang paus pada 11–17 November 2026.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapakas) Andi Amran Sulaiman (tengah), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari (kanan), dan pihak terkait lainnya dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026)./Antara-Harianto
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus pelanggaran tata niaga beras. Kasus tersebut melibatkan 15 merek beras yang diduga melakukan berbagai penyimpangan.
Pengungkapan itu disampaikan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026). Pemerintah memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu, hingga penyimpangan perdagangan beras akan terus dilakukan sampai seluruh pelanggaran terungkap.
“Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 orang dalam delapan kasus,” kata Amran.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku usaha yang mempermainkan komoditas pangan, terutama beras yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah. Menurutnya, penyimpangan di sektor pangan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga dan upaya menjaga stabilitas pangan nasional.
“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” tegasnya.
Amran menyoroti pelanggaran standar mutu dan praktik penjualan beras dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dia meminta pelaku usaha segera menghentikan pelanggaran dan menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah sebelum dilakukan penindakan.
“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” ujarnya.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Selain pelanggaran mutu dan harga, pemerintah juga menyoroti praktik pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Amran mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan pelaku, mulai dari membawa beras ke penggilingan untuk digiling ulang hingga mengemas kembali produk menggunakan karung berbeda.
Modus lainnya dilakukan dengan membongkar muatan di lokasi tersembunyi untuk mengganti karung dan identitas produk.
Penindakan terhadap dugaan pelanggaran di sektor pangan turut diperkuat melalui partisipasi masyarakat. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, Kementerian Pertanian menerima 340 laporan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.
Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan sektor pertanian, mulai dari beras, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program cetak sawah.
Amran juga mengapresiasi kepolisian, kejaksaan, serta seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja sama menangani pelanggaran di sektor pangan. Dia menegaskan pengejaran terhadap pihak yang terlibat tidak akan berhenti pada kasus-kasus yang sudah terungkap.
“Mafia Indonesia harus bebas dari mafia beras, khususnya mafia pangan. Harus bebas. Ini masalah serius,” pungkas Mentan Amran.
Pengawasan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran perberasan, khususnya beras fortifikasi, telah dilakukan sejak April 2026. Pengawasan kemudian diperluas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memeriksa 190 sampel dari 27 nama dagang. Hasil pemeriksaan menunjukkan 25 merek tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi dan mutu karena terdapat ketidaksesuaian antara hasil uji laboratorium dengan informasi pada kemasan.
Temuan tersebut diumumkan Amran pada 15 September 2026. Saat itu, pemerintah juga memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Proses penindakan berlanjut melalui penyidikan terhadap produsen PT DTA pada 21 Oktober 2026. Berikutnya, pada 30 Oktober 2026, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita lebih dari 15 ton beras serta sejumlah mesin produksi.
Untuk membenahi tata kelola perizinan dan pengawasan mutu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) beras fortifikasi pada awal November 2026.
Pemerintah memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk menutup celah penyimpangan tata niaga beras, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga penjualan.
Amran menegaskan langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar serta menjaga petani agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kota Callao di Peru membangun patung Paus Leo XIV setinggi 14 meter menjelang kunjungan sang paus pada 11–17 November 2026.
BMKG memperingatkan potensi cuaca ekstrem di DIY pada 9-11 November 2026. Hujan sedang dan gelombang laut 2,5 meter perlu diwaspadai.
Hujan deras dan badai di Gaza merendam 70.000 tenda pengungsi Palestina. Ribuan keluarga kehilangan tempat berlindung.
Helikopter Eurocopter Super Puma jatuh di Sungai Barito saat misi pemadaman karhutla. Tiga kru dipastikan selamat oleh BNPB.
Piala Ketua DPRD DIY diikuti peserta berbagai daerah. Ajang lomba burung berkicau ini diharapkan menggerakkan ekonomi dan mendukung konservasi.
JJLS Gunungkidul-Bantul ditargetkan dibuka untuk umum pada 2027. Kelok 23 akan dilengkapi rest area, gardu pandang, dan patung ikonik.