Kemenkes Kerahkan 160 Nakes ke NTT, Fokus Tangani Trauma Warga
Kemenkes mengirim 160 nakes TCK ke NTT untuk memperkuat layanan kesehatan mental dan psikososial masyarakat terdampak gempa.
Kemenhut menangkap LF alias BG, pemodal illegal logging di Kotawaringin Timur yang diburu selama tiga bulan dan kini ditetapkan sebagai tersangka. /Antara.
Harianjogja.com, KALIMANTAN— Kementerian Kehutanan menangkap seorang pria berinisial LF alias BG (46) yang diduga menjadi pemodal illegal logging di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. LF sebelumnya masuk dalam daftar pencarian setelah sekitar tiga bulan diburu penyidik terkait perkara pengolahan kayu hasil penebangan di kawasan hutan.
LF diamankan tim gabungan penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah diamankan, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Pemodal Diburu Selama Tiga Bulan
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penangkapan LF merupakan hasil pengembangan penyidikan serta koordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum.
"Sebelumnya pelaku menjadi buronan sekitar tiga bulan pada perkara pengolahan kayu hasil penebangan dalam kawasan hutan di Desa Terantang Hilir, Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng," kata Leonardo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Leonardo, penyidik menelusuri informasi dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk mengetahui pihak yang berada di balik aktivitas pengolahan kayu tersebut.
"Penyidik menelusuri informasi dari pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk memastikan pihak yang berada di balik aktivitas pengolahan kayu tersebut," katanya.
Pencarian yang berlangsung sekitar tiga bulan akhirnya membuahkan hasil setelah penyidik berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
"Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Leonardo.
Berawal dari Temuan 70 Batang Kayu Log
Perkara illegal logging tersebut bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026.
Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tidak jauh dari lokasi tersebut, tim juga menemukan tempat pengolahan kayu yang menggunakan mesin circular saw.
Petugas kemudian mengamankan tiga orang pekerja yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF alias BG. Ia diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
LF diduga membiayai kegiatan tersebut dan mempekerjakan orang untuk melakukan pengolahan kayu.
"LF diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Terancam Hukuman hingga 5 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal yang disangkakan berkaitan dengan larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
LF alias BG terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, ia juga terancam pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Kemenhut Kejar Pihak di Balik Illegal Logging
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengungkapan terhadap LF menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pekerja di lapangan.
Menurutnya, pihak yang ditemukan melakukan aktivitas secara langsung di lokasi belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan dalam sebuah kejahatan kehutanan.
"Dalam kejahatan kehutanan, orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut," katanya.
Dalam perkara LF, penyidik menelusuri informasi dari lapangan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pihak yang diduga berperan sebagai pemodal setelah tiga bulan pencarian.
Dwi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan menjadikan orang lain sebagai pelaksana di lapangan.
"Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan tersebut,” tegas Dwi Januanto.
Kementerian Kehutanan selanjutnya terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan serta peredaran hasil hutan ilegal.
Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemerintah menargetkan langkah penegakan hukum tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan, tetapi juga menjangkau pihak yang bertanggung jawab di balik kegiatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes mengirim 160 nakes TCK ke NTT untuk memperkuat layanan kesehatan mental dan psikososial masyarakat terdampak gempa.
Kapal induk Giuseppe Garibaldi kini berada di Laut Arab menuju Indonesia dan dijadwalkan tiba 17 September sebelum berganti nama menjadi KRI Gajah Mada.
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Pemerintah menyiapkan Rp17 triliun untuk bansos beras bagi 33,2 juta keluarga miskin pada Oktober-Desember 2026.
Sebanyak 27 pendamping PKH diperiksa KPK di Kantor Dinsos Jateng. Kepala Dinsos Jateng menjelaskan pemeriksaan terkait kasus di Kemensos.
Wanita diduga mabuk mengamuk dan merusak gerobak penjual pukis di Babarsari, Sleman. Polisi mengamankan kedua pihak untuk mediasi.