Terjerat Pidana, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara oleh Presiden

Newswire
Newswire Senin, 28 September 2026 16:47 WIB
Terjerat Pidana, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara oleh Presiden

Kepala Inspektur Inspektorat Kepulauan Babel Imam Kusnadi memperlihatkan kutipan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025 - 2030 dari jabatannya usai jumpa pers di Pangkalpinang, Senin (28/9/2026)/Antara-Aprionis\r\n

Harianjogja.com, PANGKALPINANG—Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberhentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana dari jabatannya karena terkait kasus pidana yang menjerat orang nomor dua di provinsi tersebut.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima kutipan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Kepala Inspektur Inspektorat Kepulauan Babel Imam Kusnadi mengatakan keputusan tersebut membuat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur. Langkah itu dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.

"Dengan adanya keputusan presiden ini, maka gubernur akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," kata Imam usai jumpa pers di Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).

Hellyana Diberhentikan Sementara

Imam mengatakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 secara khusus menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Babel.

"Berdasarkan keputusan presiden ini maka ditetapkan untuk sementara memberhentikan Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Babel," katanya.

Menurut Imam, pemberhentian sementara tersebut merupakan prosedur administrasi tata negara yang berlaku ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pemprov Kepulauan Babel sangat menghormati proses hukum dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah," katanya.

Dengan pemberhentian sementara Hellyana, Hidayat Arsani selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung akan menjalankan tugas-tugas wakil gubernur. Ketentuan tersebut tercantum dalam poin ke-3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026.

Mengacu Ketentuan Pemerintahan Daerah

Imam menjelaskan proses pemberhentian sementara tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 Ayat 1.

Pasal tersebut, sebagaimana dijelaskan Imam, menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Proses hukum ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 83 Ayat 1 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun," katanya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut berawal dari proses di Kementerian Dalam Negeri yang kemudian disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya, pada 23 September 2026, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan mengenai pemberhentian sementara Wakil Gubernur Kepulauan Babel.

"Pemberhentian sementara yang ancamannya di atas lima tahun penjara ini memang ditandatangani oleh presiden dan kami hari ini sudah menerima kutipan keputusan presiden ini," katanya.

Dengan keputusan tersebut, untuk sementara pelaksanaan tugas wakil gubernur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijalankan oleh Gubernur Hidayat Arsani selama proses hukum terhadap Hellyana berlangsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online