47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR, Ini Perannya

Newswire
Newswire Rabu, 02 September 2026 14:37 WIB
47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR, Ini Perannya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Harianjogja.com, JAKARTA— Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kerusuhan, perusakan fasilitas umum, dan penganiayaan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 47 orang terkait dengan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Polisi Periksa 14 Saksi

Kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026 tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, antara lain di depan Gedung DPR-MPR RI dan kawasan Pejompongan.

Peristiwa tersebut disertai tindakan perusakan fasilitas publik dan penganiayaan. Akibatnya, sejumlah orang mengalami luka hingga terdapat korban meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi. Keterangan mereka digunakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap video dan beberapa dari beberapa titik CCTV maupun video-video atau konten-konten yang ada di media sosial yang diduga terkait peristiwa hukum yang memiliki hubungan dengan keterangan saksi atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Iman.

Hasil analisis digital tersebut kemudian dicocokkan dengan keterangan para saksi. Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan petunjuk mengenai identitas pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Berangkat dari keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital,” ujar Iman.

Tiga Orang Kembali Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimum kembali mengamankan tiga orang sejak Selasa (1/9) malam hingga Rabu pagi.

Berdasarkan pendalaman awal, ketiganya diduga memiliki peran dalam perusakan CCTV milik pemerintah yang terjadi di depan Gedung DPR-MPR RI.

“Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, dari rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka. Termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini,” jelas Budi.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami peran ketiga orang tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada masyarakat.

Polisi Kejar Terduga Pelaku Lain

Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dalam perkara kerusuhan tersebut.

Selain mengungkap pelaku lapangan, Budi menyatakan Polri berkomitmen mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, penggerak, maupun penyedia dana dalam kerusuhan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum ketika menyampaikan aspirasi.

“Polri akan selalu menghormati dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam berdemokrasi melalui pelayanan dan perlindungan keamanan dalam menyampaikan aspirasi,” ucap Budi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online