Gerindra Imbau Polemik Ijazah Gibran Segera Diakhiri

Newswire
Newswire Rabu, 07 Oktober 2026 19:47 WIB
Gerindra Imbau Polemik Ijazah Gibran Segera Diakhiri

Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso/Istimewa-Partai Gerindra\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Gerindra meminta polemik terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak terus berlarut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gerindra menilai ketidakpastian hukum akibat spekulasi yang terus berkembang dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan putusan MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bersifat final and biding. Dengan putusan tersebut, menurutnya, seluruh polemik hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai.

"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Gerindra Soroti Ketidakpastian Hukum

Sugiat menuturkan spekulasi dan wacana hukum yang terus berkembang mengenai posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty.

Menurut dia, demokrasi yang sehat membutuhkan kesediaan seluruh pihak untuk menghormati koridor hukum, termasuk batas waktu penyelesaian sengketa serta putusan final badan peradilan.

Gerindra berpandangan bahwa persoalan hukum yang tidak kunjung berakhir juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem investasi di Tanah Air.

"Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," ujarnya.

Dorong Pengawasan Kebijakan

Sugiat menilai kedewasaan politik dapat dilihat dari kemampuan para aktor politik dalam menerima serta menghormati saluran hukum yang tersedia. Termasuk di dalamnya adalah menghormati batas waktu penyelesaian sengketa yang telah ditentukan.

Setelah seluruh proses hukum selesai, energi kritis dinilai lebih baik dialihkan untuk mengawasi kebijakan pemerintah melalui mekanisme checks and balances. Dengan demikian, perhatian tidak terus berputar pada polemik masa lalu.

"Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok," jelasnya.

Gerindra Minta Putusan Diterima

Sugiat menjelaskan perbedaan pandangan maupun upaya hukum merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu ataupun syarat administratif, menurutnya, harus diselesaikan sesuai koridor hukum dan batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang.

Setelah proses hukum berakhir, para pihak juga diharapkan dapat menerima putusan peradilan dengan lapang dada. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kepentingan nasional yang lebih besar tetap menjadi perhatian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online