Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla

Akbar Evandio
Akbar Evandio Rabu, 14 Oktober 2026 15:37 WIB
Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla

TNI AU memadamkan karhutla di beberapa titik lokasi bencana di Palembang dengan menggunakan metode \"water bombing\", Sabtu (22/8/2026). ANTARA/Ho-Humas TNI AU\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 223 orang dan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 13 Oktober 2026. Penanganan kasus tersebut mencakup 371 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 30.758,15 hektare.

Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto memaparkan data penegakan hukum itu dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Untuk perkara yang melibatkan perorangan, Polri menangani 273 laporan polisi di 12 polda. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 223 tersangka dengan luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 5.157,89 hektare.

“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Pipit.

Riau Catat Tersangka Perorangan Terbanyak

Berdasarkan data yang disampaikan Polri, Polda Riau mencatat jumlah tersangka perorangan terbanyak, yakni 65 orang. Polda Sumatera Selatan berada di urutan berikutnya dengan 48 tersangka, disusul Polda Kalimantan Tengah sebanyak 39 orang dan Polda Kalimantan Timur sebanyak 31 orang.

Selanjutnya, Polda Jambi menetapkan 14 tersangka, Polda Kalimantan Barat 12 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan delapan tersangka.

Sementara itu, Polda Kalimantan Utara mencatat tiga tersangka. Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka, sedangkan Polda Sulawesi Selatan menetapkan satu tersangka.

Selain menangani perkara perorangan, Polri memproses kasus karhutla yang melibatkan sembilan korporasi. Perkara tersebut tercatat dalam 98 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare,” ucap Pipit.

KLH Segel 57 Badan Usaha

Penegakan hukum terkait karhutla juga dilakukan melalui jalur administratif. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 57 badan usaha yang diduga melanggar ketentuan terkait kebakaran hutan dan lahan.

Jumlah tersebut bertambah tujuh badan usaha dibandingkan dengan 50 badan usaha yang telah disegel pada September 2026.

“Badan usaha yang disegel awalnya 50 di bulan September, bertambah 7 ini di Oktober menjadi 57,” kata Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana.

Honi juga menyampaikan Kementerian Kehutanan sedang menangani perkara pidana terhadap 17 korporasi. Selain itu, sebanyak 26 korporasi telah dikenai sanksi administratif.

Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan KLH untuk memverifikasi korporasi yang diduga melanggar ketentuan terkait karhutla.

Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan pencabutan hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), apabila pelanggaran terbukti secara hukum.

“Kemudian ATR-BPN saat ini juga sudah link up berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar, sehingga akan ada konsekuensi pencabutan apakah Hak Guna Usaha apabila itu divalidasi secara hukum terbukti,” ujarnya.

Catatan Editor

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum artikel diterbitkan:

Jumlah laporan polisi konsisten. Sebanyak 273 laporan untuk perkara perorangan ditambah 98 laporan untuk korporasi menghasilkan total 371 laporan.

Luas lahan terbakar juga konsisten. Luas 5.157,89 hektare pada perkara perorangan ditambah 25.600,26 hektare pada perkara korporasi menghasilkan 30.758,15 hektare.

Perbedaan jumlah polda perlu diperiksa. Naskah menyebut penanganan perkara perorangan dilakukan di 12 polda, tetapi hanya merinci jumlah tersangka pada 10 polda. Pastikan apakah dua polda lainnya tidak menetapkan tersangka atau datanya belum dicantumkan.

Bedakan status hukum. Sebanyak sembilan korporasi disebut sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polri. Sementara itu, 57 badan usaha disegel KLH, 17 korporasi ditangani dalam perkara pidana oleh Kementerian Kehutanan, dan 26 korporasi dikenai sanksi administratif. Angka-angka tersebut tidak boleh dianggap sebagai kelompok yang sepenuhnya berbeda karena sumber tidak menjelaskan kemungkinan irisan antarkelompok.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online