Soroti Kasus Listyo Sigit, Wamen HAM Desak Percepatan RUU Penyadapan

Newswire
Newswire Sabtu, 07 November 2026 21:47 WIB
Soroti Kasus Listyo Sigit, Wamen HAM Desak Percepatan RUU Penyadapan

Jenderal Listyo Sigit Prabowo. -Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan, seperti yang disoroti dalam kasus Listyo Sigit Prabowo.

Mugiyanto menilai Indonesia belum memiliki undang-undang penyadapan yang mengatur persoalan tersebut secara komprehensif. Selama ini, ketentuan mengenai penyadapan masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan belum dilengkapi standar pengawasan yang terpadu.

"Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas," kata Wamen Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, keberadaan UU Penyadapan juga dibutuhkan untuk memberikan akses pengaduan dan pemulihan bagi warga negara yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.

Tanpa landasan hukum yang jelas, penyadapan tanpa dasar yang sah berpotensi mengancam hak privasi dan kebebasan berkomunikasi. Praktik tersebut juga dapat menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat.

Minta Dugaan Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas

Selain mendorong percepatan pembahasan RUU Penyadapan, Mugiyanto meminta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden diusut hingga tuntas. Proses penanganannya, menurut dia, harus dilakukan secara independen dan transparan.

"Perlindungan HAM menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Mugiyanto juga mengecam praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusional atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.

Di sisi lain, Mugiyanto mengajak seluruh elemen bangsa mendukung perjuangan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan itu, menurut dia, diperlukan di tengah upaya pembenahan tata kelola perekonomian nasional yang berlandaskan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.

Ia menegaskan upaya Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat. Mugiyanto juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau merusak upaya pemerintah dari dalam.

"Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online