Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, 8 Pelajar Diperiksa

Newswire
Newswire Minggu, 27 September 2026 22:17 WIB
Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, 8 Pelajar Diperiksa

Foto ilustrasi kekerasan pada anak-anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, MALANG— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 Kota Malang yang diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH.

Pemeriksaan terhadap para pelajar tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan delapan pelajar yang diperiksa yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).

"Penanganan perkara terus kami dalami, penyidik telah memeriksa anak-anak yang dilaporkan menjadi korban dan juga kepada sejumlah saksi," kata Lukman di Kota Malang, Minggu.

Polisi Dalami Rentetan Dugaan Kekerasan

Pemeriksaan terhadap para pelajar dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai rentetan peristiwa dugaan kekerasan di SMP Negeri 18.

Selain meminta keterangan korban dan saksi, penyidik juga telah melakukan visum et repertum terhadap dua korban, yakni MPA dan RAF. Pemeriksaan medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Kepolisian selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis. Hasil tersebut nantinya digunakan sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti dalam penanganan perkara.

Dugaan kekerasan tersebut tercatat dalam empat laporan polisi. Dua laporan, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dibuat pada 25 September 2026.

Sementara itu, dua laporan lainnya adalah LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, yang dibuat pada 26 September 2026.

Lukman menyampaikan penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan keterangan dan alat bukti yang diperoleh petugas.

"Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan," ujar dia.

Dugaan Kekerasan Terjadi di Gerbang Sekolah

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, mengatakan laporan yang diajukan para pelajar memiliki substansi yang sama, yakni dugaan kekerasan fisik yang dilakukan mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang.

"(Korban) semuanya laki-laki," ucapnya.

Menurut Lilik, insiden yang dialami para korban terjadi pada Kamis (24/9/2026) pagi di sekitar area gerbang halaman sekolah. Saat itu, para pelajar hendak masuk ke dalam kelas.

Ia menjelaskan dugaan kekerasan yang dilakukan MAH dipicu persoalan pakaian yang dikenakan para korban. Para pelajar disebut tidak mengenakan pakaian lurik sebagaimana aturan dari sekolah.

Namun, aturan mengenai pakaian tradisional tersebut sebelumnya memberikan kelonggaran. Pelajar yang tidak memiliki pakaian lurik diperbolehkan menggunakan batik nonseragam sekolah.

"Sebelum itu jika tidak mempunyai baju lurik boleh menggunakan batik bebas, terus kemarin tidak ada pemberitahuan lagi soal peraturan baru kalau dilarang memakai batik. Jadi, mereka menggunakan batik biasa tapi akhirnya terkena kekerasan," kata dia.

Pemeriksaan terhadap delapan pelajar, keterangan saksi, serta hasil visum terhadap dua korban menjadi bagian dari proses penyelidikan yang masih dilakukan Polresta Malang Kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online