Rusun Subsidi di Lahan Hibah Meikarta Ditarget Topping Off Akhir 2026
Lahan hibah 30 hektare Meikarta masih diproses Kemenkeu. Rusun subsidi ditargetkan topping off akhir 2026.
Dari kiri ke kanan, pengacara Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi; Firman Wijaya; Febri Diansyah; Hermawanto di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Klarifikasi tersebut disampaikan Febri setelah praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Ia menegaskan, putusan praperadilan tidak menyimpulkan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang tersebut.
“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Febri, keterangan yang menjadi bagian dari bukti dalam proses praperadilan berkaitan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian. Namun, keterangan tersebut menyebut pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry, bukan kepada Febrie Adriansyah.
Keterangan Tan Kian Sebut Nama Ferry
Febri menjelaskan isi bukti yang dimaksud tidak menyebut Febrie sebagai penerima uang. Menurut dia, Tan Kian disebut memberikan uang yang nilainya ekuivalen dengan Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.
Karena itu, Febri menilai perlu ada pelurusan terhadap informasi yang berkembang. Ia menegaskan bukti tersebut sama sekali tidak menyatakan Tan Kian memberikan uang kepada Febrie Adriansyah.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujarnya.
Hakim Disebut Belum Bisa Simpulkan Penerimaan Uang
Lebih lanjut, Febri mengatakan hakim praperadilan juga tidak dapat menyimpulkan apakah Febrie Adriansyah menerima uang atau tidak berdasarkan bukti tersebut.
Menurut dia, keterangan mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry masih merupakan pengakuan dari satu pihak. Karena itu, ia menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi narasi bahwa uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie.
“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” katanya.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Lahan hibah 30 hektare Meikarta masih diproses Kemenkeu. Rusun subsidi ditargetkan topping off akhir 2026.
PSG bangkit dari ketertinggalan 0-2 untuk menahan Lille 2-2. Calvin Verdonk dimainkan pada menit ke-80 dalam laga Ligue 1 2026/27.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian 29 Agustus 2026 lengkap dengan harga jual dan buyback terbaru.
Iran dan Oman menyepakati rute pelayaran Selat Hormuz. Iran siap membuka kembali jalur itu jika AS memenuhi komitmen nota kesepahaman.
Danantara menyoroti rencana pengalihan dividen Rp120 triliun ke APBN dan meminta investasi jangka panjang tetap menjadi perhatian.
Peneliti UGM Eddy Kiswanto memetakan tiga kategori UMKM dan mendorong transformasi dari survival menjadi wealth creator.