Tindaklanjuti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Ditjenpas Periksa Ferdi Sambo

Newswire
Newswire Senin, 28 September 2026 12:47 WIB
Tindaklanjuti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Ditjenpas Periksa Ferdi Sambo

Foto Udara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong./YouTube-Lapas Kelas IIA Cibinong\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memeriksa 55 warga binaan, termasuk mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, setelah Ombudsman RI menemukan persoalan terkait fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Ditjenpas terhadap temuan Ombudsman RI. Selain warga binaan, pemeriksaan juga menyasar pegawai serta pejabat struktural di Lapas Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan perkembangan pemeriksaan tersebut dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026).

90 Orang Sudah Diperiksa

Mashudi mengatakan pemeriksaan terhadap warga binaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas.

Rinciannya, pemeriksaan mencakup 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor (tindak pidana korupsi), serta satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo yang menjalani perkara pidana umum.

"Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor (tindak pidana korupsi), dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum," ucap Mashudi.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap warga binaan. Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan area yang berkaitan dengan temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

Selain itu, sebanyak 21 staf dan 14 pejabat struktural turut diperiksa dalam rangkaian investigasi tersebut.

"Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai," ucapnya.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Dalam proses pemeriksaan, Ditjenpas juga menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong menyusul temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah.

Rieke Minta Nama Pihak yang Diperiksa Dibuka

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjenpas melengkapi nama-nama pihak yang diperiksa dalam investigasi tersebut.

Menurut Rieke, penyebutan nama Ferdy Sambo dalam pemeriksaan perlu disertai dengan nama warga binaan lainnya yang juga masuk dalam proses pemeriksaan.

"Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya," katanya.

Rieke mengatakan keterbukaan nama-nama pihak yang diperiksa diperlukan sebagai bagian dari akuntabilitas kepada publik.

"Kami minta ditulis dan salah satunya saya kira ada yang kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Indra Kenz yang malah mendapat pembebasan bersyarat," ujarnya.

Dengan demikian, pemeriksaan Ditjenpas sejauh ini mencakup 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai. Proses tersebut juga disertai pemeriksaan fisik bangunan dan area Lapas Cibinong serta penonaktifan lima pejabat untuk kepentingan pemeriksaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online