2.775 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Newswire
Newswire Minggu, 27 September 2026 21:57 WIB
2.775 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Petugas mengamankan 2.775 ekor burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah saat di Pelabuhan Bakauheni./Antara-KSKP Bakauheni\r\n

Harianjogja.com, LAMPUNG SELATAN— Sebanyak 2.775 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah diamankan petugas gabungan saat pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026) malam.

Ribuan burung tersebut ditemukan di bagian bagasi sebuah bus antarkota yang melakukan perjalanan dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta. Petugas kemudian mengamankan seluruh satwa untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan burung-burung itu diangkut tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan.

“Petugas menemukan 2.775 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selanjutnya, burung-burung tersebut kami amankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait,” kata AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, di Lampung Selatan, Minggu.

Burung Ditemukan di Bagasi Bus

Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB terhadap bus Sinar Jaya berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi D 7519 AV yang melintas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan bersama yang dilakukan petugas kepolisian, unsur karantina, BKSDA, dan organisasi pemerhati satwa.

“Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan bersama yang dilakukan petugas kepolisian, unsur karantina, BKSDA, dan organisasi pemerhati satwa. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah keranjang dan kardus berisi burung di bagasi bus,” katanya.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ribuan burung yang ditempatkan di sejumlah keranjang dan kardus di bagian bagasi kendaraan.

Ada 19 Jenis Burung

Burung yang diamankan terdiri atas 19 jenis. Beberapa di antaranya yakni terucukan, jalak kerbau, prenjak Jawa, prenjak kelabu, pentet kelabu, manyar, sogon, kacamata, cipo, dan srigunting.

Terucukan menjadi jenis yang paling banyak ditemukan dengan jumlah 950 ekor. Berikutnya terdapat jalak kerbau sebanyak 480 ekor, prenjak Jawa 360 ekor, prenjak kelabu 283 ekor, serta pentet kelabu 177 ekor.

Selain mengamankan ribuan burung, petugas juga membawa dua orang yang berada di dalam kendaraan untuk dimintai keterangan.

Bus yang digunakan untuk mengangkut burung serta dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara.

Pengangkutan Burung Tanpa Dokumen

Menurut Fransiskus, pengangkutan satwa tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat melanggar ketentuan karantina. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam perkara tersebut, petugas merujuk Pasal 88 huruf a dan huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019.

Setelah pemeriksaan awal dilakukan, seluruh burung diserahkan kepada pihak karantina. Penyerahan dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Petugas juga terus melakukan pengawasan di kawasan pelabuhan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengangkutan satwa tanpa dokumen sekaligus memastikan setiap satwa yang melintas memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online