Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, Ini Aturannya

Jumali
Jumali Sabtu, 03 Oktober 2026 12:07 WIB
Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, Ini Aturannya

Pejabat baru Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Pratikno (kedua kiri), Wakil Ketua Hatta Rajasa (ketiga kiri) serta para anggota mengikuti pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Harianjogja.com, JOGJA— Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Besaran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Ketentuan mengenai hak keuangan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, sedangkan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris Wantimpres. Ketiganya merangkap sebagai anggota.

Selain ketiga pimpinan tersebut, susunan Wantimpres diisi sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, mantan pejabat negara, tokoh agama, pengusaha, politikus, serta tokoh masyarakat. Rocky Gerung juga termasuk dalam 26 nama yang dilantik Prabowo.

Berapa gaji Wantimpres?

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76.500.000 setiap bulan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3, yang mengatur bahwa hak keuangan diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76,5 juta.

Dengan jumlah 26 orang dalam susunan Wantimpres yang baru dilantik, besaran Rp76,5 juta tersebut berlaku untuk setiap ketua maupun anggota sesuai ketentuan dalam peraturan presiden. Angka tersebut merupakan hak keuangan sebagaimana disebut dalam Perpres, sehingga tidak serta-merta dapat disamakan dengan jumlah yang diterima bersih setelah kewajiban perpajakan.

Perpres yang sama juga mengatur pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut. Ketentuan perpajakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, angka Rp76,5 juta per bulan merupakan besaran hak keuangan yang ditetapkan pemerintah, bukan keterangan mengenai nominal bersih yang diterima masing-masing anggota setelah pajak.

Kapan hak keuangan mulai diberikan?

Hak keuangan tersebut mulai diberikan sejak Ketua dan Anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas. Ketentuan mengenai waktu pemberian hak keuangan itu tercantum dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Artinya, pelantikan pada Jumat (2/10/2026) menjadi salah satu dasar dimulainya pemberian hak keuangan bagi para anggota yang telah dilantik, sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 sendiri menjadi dasar baru yang mengatur hak keuangan serta fasilitas Ketua dan Anggota Wantimpres. Regulasi tersebut menetapkan bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres merupakan pejabat negara yang mendapatkan hak keuangan dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

Fasilitas Wantimpres setingkat menteri

Selain hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya yang ketentuannya mengikuti fasilitas yang diberikan kepada menteri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Fasilitas yang dimaksud bukan berarti seluruh komponen penghasilan menteri otomatis diberikan dalam nominal yang sama, melainkan fasilitas lainnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku bagi menteri.

Pengaturan tersebut membuat hak keuangan dan fasilitas Wantimpres memiliki dasar hukum tersendiri. Besaran hak keuangan ditentukan secara spesifik dalam Perpres, sedangkan fasilitas lainnya merujuk pada ketentuan fasilitas bagi menteri.

Sumber pembiayaan hak keuangan dan fasilitas tersebut juga telah diatur. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebut pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

26 anggota Wantimpres dilantik Prabowo

Pelantikan 26 anggota Wantimpres berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026), dengan Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan. Dilansir dari Antara, Pratikno dilantik sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Susunan tersebut juga mencakup Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.

Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Kedudukannya memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945 dan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan pelantikan tersebut, para anggota Wantimpres mulai menjalankan tugas sesuai posisi masing-masing dalam susunan baru lembaga penasihat Presiden. Hak keuangan Rp76,5 juta per bulan serta fasilitas lainnya kemudian mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online