Kasus Mafia Tanah ATR BPN, Penyidik KPK Angkut Tiga Koper Dokumen

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Kamis, 17 September 2026 19:47 WIB
Kasus Mafia Tanah ATR BPN, Penyidik KPK Angkut Tiga Koper Dokumen

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Usai Menggelar Kantor Kementerian ATR/BPN terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan HGB yang Melibatkan PT Summarecon Agung Tbk., Kamis (17/9/2026). Bisnis/ Muhammad Sulthon S.K

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

Langkah penindakan ini dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) sejak siang hari hingga pukul 18.25 WIB.

Dari hasil penggeledahan di ruang kerja Dirjen PPTR tersebut, tim penyidik KPK keluar menuju mobil operasional dengan membawa tiga koper berisi barang bukti dokumen dan bukti elektronik. Penggeledahan ini merupakan rangkaian tindak lanjut atas perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.

Sengketa Lahan dan Konstruksi Perkara Suap SHGB

Perkara ini bermula dari sengketa lahan atas sembilan penerbitan SHGB atas nama PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor. Pihak ahli waris yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I.

Guna mengamankan asetnya, pihak ahli waris sempat mengajukan pemblokiran atas 9 SHGB tersebut. Pihak Summarecon kemudian mengutus perantara untuk melakukan negosiasi dengan pihak pertanahan agar pemblokiran tersebut segera dibuka.

"Kemudian pihak-pihak pemilik tanah [ahli waris] mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat [Jabar] dan Kepala Kantor Pertanahan [Kakantah] Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adhi, menyetor uang sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara untuk diserahkan kepada Kakantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, guna membuka blokir SHGB. Selain itu, KPK menemukan aliran gratifikasi hingga Rp10 miliar di mutasi rekening Arif Sugiyanto yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyitaan Uang Rp106 Miliar dan Penahanan 8 Tersangka

Dalam proses penyidikan kasus korupsi ini, KPK telah menyita total barang bukti senilai Rp106,3 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan valuta asing. Porsi barang bukti terbesar disita dari tangan Arif Sugiyanto.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi ini, yaitu:

1. Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN)
2. Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
3. Adrianto Pitojo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.)
4. Arif Sugiyanto (Pihak swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
5. Fahd El Fouz (Pihak swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
6. Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara Summarecon)
7. Erwin (Pihak swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
8. Muhammad Fakhry (Pihak swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)

Kedelapan tersangka saat ini telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP terbaru (UU No. 1/2023 jo UU No. 1/2026). Sementara para penerima dari unsur pejabat BPN dan perantaranya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online