Kasus Mafia Tanah, KPK Tak Geledah Ruang Menteri ATR BPN Nusron Wahid
KPK menyisir tiga ruangan dirjen di Kementerian ATR/BPN terkait pengusutan kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Kondisi mobil rusak parah terseret usai tertemper KA Ijen Ekspres di petak jalan perbatasan Tanggul-Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026). ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember.
Harianjogja.com, JEMBER—Perjalanan KA Ijen Ekspres relasi Malang–Ketapang mengalami keterlambatan setelah tertemper sebuah mobil berwarna putih dengan nomor polisi P 1236 HY. Pengemudi mobil bernama Yusril Nur Ibnu (21) meninggal dunia saat perjalanan dibawa ke Puskesmas Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
Insiden laka lantas yang melibatkan KA 239F (Ijen Ekspres) relasi Malang–Ketapang dengan mobil tersebut terjadi di petak jalan Tanggul–Bangsalsari. Lokasi persis kejadian berada di KM 173+060 sekitar pukul 12.05 WIB.
Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi insiden tersebut. Berdasarkan laporan petugas di lapangan, peristiwa bermula ketika mobil berwarna putih melaju dari arah selatan. Pengendara diduga tidak menaati rambu lalu lintas untuk berhenti sejenak serta menoleh ke kanan dan kiri ketika hendak melalui perlintasan sebidang.
"Masinis KA Ijen Ekspres sebelumnya telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang kali, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan," kata Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Sesaat setelah kecelakaan lalu lintas terjadi, armada KA Ijen Ekspres berhenti luar biasa untuk pemeriksaan sarana. Setelah pengecekan menyeluruh, pada pukul 12.19 WIB armada kereta dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan dari lokasi kejadian. Seluruh petugas kereta api beserta penumpang dipastikan dalam kondisi selamat.
Dampak kejadian tersebut membuat perjalanan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan selama 46 menit akibat pemeriksaan. Kerusakan fisik juga tercatat pada bagian lampu kabut lokomotif, meski perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berjalan normal dan aman pascainsiden.
Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember menegaskan simpati instansi atas musibah ini. Pihaknya sangat prihatin dan terus meminta masyarakat mengutamakan keselamatan jiwa di perlintasan sebidang. Kepedulian keselamatan merupakan tanggung jawab bersama sehingga PT KAI Daop 9 Jember mendorong seluruh pemangku kepentingan terkait untuk saling bersinergi dalam memitigasi risiko di perlintasan sebidang agar kejadian tidak terulang.
Pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang diminta senantiasa meningkatkan kewaspadaan ekstra. KAI mengingatkan pengendara untuk memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas.
"Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat serta memahami rambu lalu lintas dan mendengarkan situasi di sekitar perlintasan, serta memastikan tidak terdapat kereta api yang akan melintas sebelum melanjutkan perjalanan," katanya.
Aspek regulasi berkendara di lintasan rel kereta api pun kembali ditekankan. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, dinyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Dukungan regulasi juga tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak bersikap abai saat melintasi perlintasan sebidang. Selalu berhenti sejenak ketika hendak melewati perlintasan sebidang. Jangan mempertaruhkan nyawa hanya karena terburu-buru," ujarnya.
Disiplin pengguna jalan menjadi kunci vital mengingat karakteristik perjalanan armada rel. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan memiliki jarak pengereman yang panjang, sehingga kepatuhan pengendara menjadi landasan utama guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyisir tiga ruangan dirjen di Kementerian ATR/BPN terkait pengusutan kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 18 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja mulai pukul 05.00 hingga malam.
Dua atlet menembak dan dua pelatih asal Gunungkidul siap bertanding di Asian Games Jepang. Pemkab janjikan penghargaan bagi yang berprestasi.
Hampir 12 tahun Peridot Coffee and Eatery Klaten bertahan mengikuti perubahan tren kopi, dari mesin espresso hingga konsep slowbar.
PSEL Bogor Raya 1 senilai sekitar Rp2,8 triliun diminta akuntabel dan diproyeksikan mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun.
Badan Gizi Nasional terima anggaran indikatif Rp240,20 triliun untuk 2027. Sebanyak 97 persen dialokasikan langsung untuk program Makan Bergizi Gratis.