Prabowo Terima Laporan 95 Perusahaan Sengaja Bakar Hutan demi Lahan

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Kamis, 17 September 2026 21:47 WIB
Prabowo Terima Laporan 95 Perusahaan Sengaja Bakar Hutan demi Lahan

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026)./Antara/YouTube Sekretariat Presiden-Maria Cicilia Galuh

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan telah menerima laporan resmi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait dugaan keterlibatan puluhan entitas korporasi yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Presiden menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun atas praktik kejahatan lingkungan tersebut serta bersiap melancarkan tindakan penegakan hukum secara masif.

"Dan tadi kebakaran yang disengaja, yang tadi oleh Kapolri dilaporkan sampai dengan 95 korporasi. Saya kira ini sudah tidak boleh dibiarkan," kata Presiden Prabowo dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Instruksi Pencabutan Izin hingga Pemrosesan Pidana

Merespons temuan tersebut, Kepala Negara menginstruksikan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan Agung guna memverifikasi seluruh laporan di lapangan.

Penindakan keras bakal dijatuhkan tanpa pandang bulu, terkhusus bagi perusahaan yang pernah dijatuhi sanksi administratif namun kembali mengulangi pelanggaran.

Langkah tegas ini diprioritaskan pada pencabutan seluruh izin usaha korporasi pembakar hutan serta dilanjutkan dengan pemrosesan pidana untuk memberikan efek jera yang nyata di sektor industri berbasis lahan.

Pembiaran atas aksi pembakaran lahan dinilai telah merusak ekosistem lingkungan sekaligus memicu kerugian ekonomi dan kesehatan masyarakat.

"Saya minta nggak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab kita harus cabut itu semua izinnya kita cabut, ya. Dan bila perlu setelah dicabut tetap kita selidiki unsur pidananya," tegas Prabowo.

Ancaman Pembatalan HGU oleh Kementerian ATR/BPN

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi berupa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pengusaha yang terbukti membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa penegakan hukum ini diambil guna menekan lonjakan kasus karhutla dan memastikan pemegang hak menjalankan kewajiban tata kelola lingkungan secara bertanggung jawab.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU,” kata Nusron, Selasa (8/9/2026).
Nusron memaparkan bahwa sanksi penghentian HGU sebelum masa berlaku berakhir telah diatur secara mengikat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online