Ratusan SIM Palsu Beredar, DPR Desak Minta Korlantas Evaluasi

Newswire
Newswire Kamis, 17 September 2026 20:17 WIB
Ratusan SIM Palsu Beredar, DPR Desak Minta Korlantas Evaluasi

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian untuk membenahi sistem penerbitan surat izin mengemudi (SIM). Langkah ini mendesak dilakukan menyusul terungkapnya sindikat pembuatan SIM palsu di Siak, Riau.

Sahroni menyoroti kejanggalan fenomena sosial di mana masyarakat rela membayar harga yang jauh lebih mahal demi mendapatkan dokumen berkendara bodong tersebut. Padahal, tarif resmi jauh berada di bawah harga yang ditawarkan para pelaku.

“Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Menurut Sahroni, munculnya sindikat pemalsuan ini mengindikasikan adanya masalah mendasar pada akses pelayanan publik. Masyarakat cenderung mencari jalan pintas akibat sulitnya prosedur pembuatan atau lantaran maraknya praktik pungutan liar (pungli).

Guna mengatasi persoalan ini, ia meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan metode ujian SIM. Evaluasi tersebut harus tetap menjamin kompetensi berkendara sekaligus relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini, di samping pemberantasan pungli secara tegas.

“Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi,” ucapnya.

Modus Operandi Sindikat SIM Palsu di Siak

Pernyataan legislator tersebut merespons keberhasilan Polres Siak, Riau, dalam membongkar jaringan pemalsuan SIM lintas wilayah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan delapan orang tersangka dan menyita sekitar 500 lembar SIM palsu yang telah beredar di berbagai kawasan Riau.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan bahwa jaringan kejahatan ini telah menjalankan aksinya sejak Juni 2026. Para tersangka memasarkan jasanya secara daring memanfaatkan fitur status dan pesan WhatsApp, platform *marketplace* Facebook, serta jaringan perantara.

Dalam menjalankan operasinya, para pelaku mematok tarif bervariasi sesuai dengan jenis SIM yang dipesan:

SIM C: Rp550 ribu
SIM A: Rp750 ribu
SIM B1: Rp1,2 juta
SIM B1 Umum: Rp1,5 juta
SIM B2 Umum: Rp1,7 juta

Guna mengelabui korbannya, para pelaku menggunakan teknis pemalsuan berbasis digital yang memanfaatkan kartu SIM bekas.

"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka megeluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," katanya.

Setiap data serta foto yang dikirimkan pemesan diedit dan dibubuhi kode batang (barcode). Hasil suntingan itu lantas dicetak berwarna menggunakan media kertas stiker bening yang ukurannya dipasuaikan dengan presisi kartu SIM.
Stiker cetakan akhir tersebut kemudian ditempelkan secara rapi pada blangko atau kartu SIM bekas yang datanya telah dibersihkan terlebih dahulu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online