Viral Pernyataan Lawas Nusron Wahid Soal Mafia Tanah: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari

Newswire
Newswire Kamis, 17 September 2026 19:27 WIB
Viral Pernyataan Lawas Nusron Wahid Soal Mafia Tanah: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberi arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026). ANTARA/HO-ATR BPN\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai penanganan mafia tanah sempat menyedot perhatian dan menuai perdebatan publik. Pernyataan pada 2025 silam itu videonya kembali viral di medsos seiring dengan terbongkarnya kasus mafia tanah di Kementerian ATR BPN.

Dalam sebuah forum resmi akhir tahun lalu, mantan Ketua Umum GP Ansor itu melontarkan kelakar analogi yang menggambarkan betapa sulit serta mendesaknya upaya pemberantasan kejahatan pertanahan di Indonesia.

Politikus Golkar kelahiran Kudus, 12 Oktober 1973, ini menyebut praktik kejahatan sengketa lahan berpotensi terus membayangi sistem hukum nasional apabila tidak diimbangi tindakan tegas dan pembenahan internal regulator.
Kelakar Anomali Mafia Tanah dan Respons Publik

Sorotan publik mengemuka saat Nusron menyampaikan pandangannya pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025 silam. Ia menggambarkan potensi ancaman sindikat pertanahan yang akan terus bermunculan jika kondisi tidak segera dibenahi secara total.

"Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada," kata Nusron kala itu.

Nusron menambahkan bahwa penanganan masalah ini telah memasuki tahap darurat sehingga memerlukan langkah luar biasa. "Karena kalau begini terus [mafia tanah merajalela], saya pernah mengatakan, mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi, karena begini terus kondisinya dan sudah emergency," tegasnya.

Tepat Senin 14 September 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait mafia tanaha dengan menyeret tiga pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

OTT tersebut diduga berkaitan dengan mafia tanah proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang, termasuk seorang direktur jenderal dan dua kepala Kantor Pertanahan.

KPK menyebut empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan empat pihak tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK menyebut keempatnya diduga memiliki kedekatan sebagai orang kepercayaan menteri. Taufik menyampaikan keterangan tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik.

Tiga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Budi sebelumnya mengonfirmasi identitas tiga pejabat ATR/BPN yang diamankan dalam OTT. Mereka yakni Lampri, I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Menurut Budi, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.

Dengan penetapan delapan tersangka tersebut, perkara OTT KPK yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor memasuki tahap penyidikan. KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut sebelum menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online