Kasus Mafia Tanah, KPK Tak Geledah Ruang Menteri ATR BPN Nusron Wahid

Newswire
Newswire Kamis, 17 September 2026 20:47 WIB
Kasus Mafia Tanah, KPK Tak Geledah Ruang Menteri ATR BPN Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberi arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026). ANTARA/HO-ATR BPN\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melakukan penggeledahan di ruangan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah penyidikan di kantor pusat Kementerian ATR/BPN pada Kamis tersebut menyasar unit kerja teknis lainnya.

Lembaga antirasuah tersebut memfokuskan tindakan penggeledahan pada sejumlah pejabat tingkat direktorat jenderal yang terindikasi berkaitan langsung dengan perkara.

“Untuk saat ini, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen (direktur jenderal) dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi merincikan tiga area kerja setingkat eselon I yang disisir tim penyidik mencakup ruangan Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Di sisi lain, juru bicara lembaga antirasuah itu memberikan signal bahwa tindakan hukum yang berlangsung pada Kamis ini barulah langkah awal dari serangkaian penyisiran berikutnya guna mengusut perkara dugaan suap di instansi pertanahan tersebut.

“Kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Konstruksi Perkara dan Delapan Tersangka Korupsi HGB

Tindakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilangsungkan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu.

Isu krusial yang menyeret kementerian tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Jawa Barat.
Hanya berselang sehari pasca-OTT, KPK secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Daftar tersangka tersebut melibatkan jajaran pejabat negara hingga pihak swasta, yakni:

* Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
* I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
* Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
* Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara PT Summarecon Agung Tbk)

Selain empat nama tersebut, penyidik KPK turut menetapkan empat tersangka lain yang disinyalir sebagai sosok kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online