Karhutla, Enam Perusahaan Kehutanan Dibekukan, Luas Konsesi Capai 202.000 Hektare

Akbar Evandio
Akbar Evandio Rabu, 21 Oktober 2026 18:37 WIB
Karhutla, Enam Perusahaan Kehutanan Dibekukan, Luas Konsesi Capai 202.000 Hektare

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers jelang mengadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Kabinet Merah Putih di Halaman Tengah Istana Merdeka, pada Rabu (21/10/2026)./Bisnis-Akbar Evandio\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 konsesi perusahaan kehutanan dengan total luas mencapai 1.931.115 hektare. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin, pencabutan izin, hingga paksaan pemulihan ekosistem.

Raja Juli mengatakan penindakan terhadap puluhan konsesi itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menegakkan hukum di sektor kehutanan.

“Luas konsesi yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektare. Terhadap 32 konsesi,” kata Raja Juli saat memberikan keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Halaman Tengah Istana Merdeka, Rabu (21/10/2026).

Luas Lahan Terbakar Belum Dirinci

Meski menyampaikan total luas konsesi yang dikenai sanksi, Raja Juli belum memerinci luas lahan yang terbakar di seluruh konsesi tersebut. Data yang disampaikan sejauh ini mencakup luas konsesi yang menjadi objek penindakan administratif.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengumumkan pembekuan izin terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pembekuan tersebut disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Dengan penambahan enam perusahaan itu, total konsesi perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif mencapai 32 konsesi.

Daftar Enam Perusahaan yang Izinnya Dibekukan

Berikut enam perusahaan pemegang PBPH yang diumumkan dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada 2026.

Perusahaan

Wilayah

Jenis PBPH

Luas konsesi (ha)

Angka pada data (ha)

PT Hasil Kalimantan Jaya

Gunung Mas

HA

36.745

4.803

PT Taiyoung Engreen

Gunung Mas

HT

59.810

1.049

PT Hutan Produksi Lestari Kapuas

Kapuas

HT

10.050

718

PT Ramang Agro Lestari

Pulang Pisau, Kapuas

HT

13.580

420

PT Puspa Warna Cemerlang

Gunung Mas

HT

12.920

348

PT Sinergi Hutan Sejati

Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas

HA

68.286

193

Catatan: Kolom “Angka pada data” mengikuti angka yang tercantum dalam bahan sumber. Sumber tidak menjelaskan secara terperinci makna kolom angka tersebut.

Rincian Izin Perusahaan

1. PT Hasil Kalimantan Jaya

  • Wilayah: Gunung Mas

  • Jenis PBPH: HA

  • Nomor keputusan: SK.1462/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2020

  • Luas konsesi: 36.745 hektare

  • Angka lain dalam data: 4.803 hektare

2. PT Taiyoung Engreen

  • Wilayah: Gunung Mas

  • Jenis PBPH: HT

  • Nomor keputusan: SK.78/Menhut-II/2009 jo. SK.820/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021

  • Luas konsesi: 59.810 hektare

  • Angka lain dalam data: 1.049 hektare

3. PT Hutan Produksi Lestari Kapuas

  • Wilayah: Kapuas

  • Jenis PBPH: HT

  • Nomor keputusan: SK.54/MENLHK/SETJEN/HPL.0/1/2020 jo. SK.741/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021

  • Luas konsesi: 10.050 hektare

  • Angka lain dalam data: 718 hektare

4. PT Ramang Agro Lestari

  • Wilayah: Pulang Pisau dan Kapuas

  • Jenis PBPH: HT

  • Nomor keputusan: 2/1/IUPHHK-HTI/PMDN/2017 jo. SK.750/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021

  • Luas konsesi: 13.580 hektare

  • Angka lain dalam data: 420 hektare

5. PT Puspa Warna Cemerlang

  • Wilayah: Gunung Mas

  • Jenis PBPH: HT

  • Nomor keputusan: SK.588/Menhut-II/2012 jo. SK.749/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021

  • Luas konsesi: 12.920 hektare

  • Angka lain dalam data: 348 hektare

6. PT Sinergi Hutan Sejati

  • Wilayah: Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas

  • Jenis PBPH: HA

  • Nomor keputusan: SK.409/MENHUT-II/2004 jo. SK.146/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021

  • Luas konsesi: 68.286 hektare

  • Angka lain dalam data: 193 hektare

Seluruh perusahaan dalam daftar tersebut tercatat dikenai sanksi pada 2026 berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online