Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer, Bagaimana Kopdes?

Akbar Evandio
Akbar Evandio Rabu, 21 Oktober 2026 04:07 WIB
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer, Bagaimana Kopdes?

Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) tetap dilakukan melalui mekanisme transfer seperti yang berlaku saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah wacana pengalihan penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Suahasil menyampaikan penegasan itu seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) terkait ekonomi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/10/2026).

Saat ditanya mengenai rencana pembayaran gaji ASN melalui koperasi, Suahasil memastikan mekanisme yang berjalan saat ini tetap digunakan.

“Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang,” ujar Suahasil.

Pernyataan Menkeu tersebut muncul setelah Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono sebelumnya mengungkapkan rencana pemerintah mengalihkan mekanisme penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes.

Kemenkop Sudah Ajukan Skema ke Kemenkeu

Ferry Juliantono menyatakan pihaknya telah mengajukan rencana pengalihan mekanisme pembayaran gaji ASN kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Ferry, sistem dan mekanisme penyaluran gaji ASN yang dirancang Kementerian Koperasi juga telah siap digunakan.

"Ini mulai sudah apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan. Sudah akan siap dibayarkan," ujar Ferry kepada awak media seusai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) Kopdes di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Meski demikian, Ferry mengakui pemerintah belum dapat memastikan kapan pengalihan mekanisme penyaluran gaji tersebut akan direalisasikan.

Selama ini, pembayaran gaji ASN dilakukan melalui sejumlah saluran, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Pos Indonesia, maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes tersebut pun masih berkaitan dengan proses pengajuan yang disampaikan Kementerian Koperasi kepada Kementerian Keuangan. Sementara itu, Suahasil menegaskan pembayaran gaji ASN tetap melalui transfer seperti mekanisme yang berlaku saat ini.

Wacana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memilih menunggu keputusan resmi sebelum menilai dampaknya terhadap sistem penggajian aparatur maupun potensi kerugian bagi bank daerah.

Sultan menegaskan gagasan tersebut belum bisa dinilai lebih jauh karena pemerintah belum menetapkan kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya. Kepastian aturan diperlukan untuk mengetahui apakah skema penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih benar-benar akan diterapkan.

"Saya belum tahu persis kebijakannya seperti apa. Itu kan baru keinginan, untuk kepastian saya belum tahu persis. Kebijakan pemerintah kan belum [disahkan], itu masih menjadi pemikiran," kata Sultan saat ditemui di Titik Nol, Minggu (18/10/2026).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online