KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Dua Kali Absen Pemeriksaan, Kunker ke Malaysia
KPK menyebut Nusron Wahid absen dalam dua panggilan pemeriksaan karena agenda lain dan perjalanan dinas ke Malaysia.
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum kasus dugaan pencambukan terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di KPPG Bogor.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihak-pihak terkait tengah menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan proses pidana apabila terdapat unsur pelanggaran hukum.
"Ya enggak ada masalah. Intinya kita hasil pemeriksaannya seperti apa ya, terus kemudian seperti apa deliknya," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Sudaryono memastikan BGN tidak akan menghalangi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Menurut dia, pemeriksaan internal harus dilakukan secara adil tanpa mencampuri proses hukum yang mungkin berjalan.
"Intinya tidak ada intervensi, kita periksa seadil mungkin, kita periksa sebaik mungkin. Apa pun rekomendasinya, saya tidak ada masalah. Jadi kalau misalnya ada yang merasa dirugikan, kemudian ada yang melaporkan dengan delik tertentu, kita persilakan," ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada pembenaran terhadap tindakan kekerasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), apa pun alasannya.
"Pasti, dipastikan. Dan ini saya kira agak ya, bukan agak ya, parah sekali ya. Memang mohon maaf kalau kita lihat gini, apa pun alasannya kan tidak bisa dibenarkan ya tindakan kekerasan," kata dia.
BGN Buka Kanal Pengaduan Anonim
Untuk mencegah kejadian serupa, BGN memperketat pengawasan dan memperluas akses pengaduan bagi pegawai, mitra, hingga penerima manfaat program MBG.
Sudaryono menjelaskan BGN menyediakan saluran pengaduan melalui surat anonim yang dikirimkan ke kotak pos atau PO Box. Mekanisme tersebut disiapkan untuk mengakomodasi pelapor yang ingin menyampaikan laporan tanpa mengungkapkan identitasnya.
"Kita membuka PO Box, Anda bisa cek di internet. Orang mengatakan, 'Kenapa sih kok hari gini kok buka PO Box sih?' Nah, kita mengakomodir orang-orang yang ingin melapor tanpa ingin diketahui siapa yang melapor, makanya kami buka PO Box. Karena kalau kirim email, kirim surat, itu kan ketahuan yang ngirim," jelasnya.
Selain melalui kotak pos, BGN menyiapkan kanal pengaduan melalui surat elektronik atau email. Saluran tersebut dibedakan berdasarkan kelompok pelapor, mulai dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), pengelola SPPG, mitra penyedia, hingga kepala daerah.
Seluruh laporan nantinya diintegrasikan melalui sistem teknologi informasi lintas deputi. Dengan mekanisme tersebut, BGN berharap laporan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menumpuk.
BGN Dorong Satgas Daerah Lebih Aktif
Selain memperkuat kanal pengaduan, BGN telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong satuan tugas (Satgas) di daerah lebih aktif mendukung pelaksanaan program MBG.
Satgas tersebut umumnya dipimpin oleh wakil kepala daerah, baik wakil bupati, wakil wali kota, maupun wakil gubernur. BGN berharap keterlibatan mereka dapat membantu pengawasan dan pelaksanaan program di daerah.
"Itulah kenapa kami juga kemarin bersurat ke Kementerian Dalam Negeri supaya kepala daerah, satgas-satgas ini yang rata-rata diketuai oleh wakil kepala daerahnya, wakil bupati, wakil wali kota, atau wakil gubernur, itu kemudian bisa aktif membantu kami," tutupnya.
Kasus Terjadi di KPPG Bogor
Peristiwa dugaan pencambukan tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026). Kasus itu melibatkan Korwil KPPG dan Kepala SPPG Purwakarta di KPPG Bogor.
KPPG Bogor merupakan kantor induk yang menaungi KPPG di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota Depok.
BGN menyatakan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menjadi bagian dari penanganan kasus tersebut. Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan penguatan mekanisme pengawasan dan pengaduan untuk mencegah terulangnya tindakan kekerasan dalam pelaksanaan program MBG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
KPK menyebut Nusron Wahid absen dalam dua panggilan pemeriksaan karena agenda lain dan perjalanan dinas ke Malaysia.
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Mentan Amran soal dugaan mafia pangan, termasuk empat laporan polisi dan pelanggaran tata niaga.
Menkeu Suahasil Nazara memperkirakan belanja APBN kuartal IV 2026 mencapai Rp1.300 triliun untuk mendorong ekonomi dan menjaga layanan publik.
Pemda DIY menyiapkan materi budaya Jawa untuk radio dan televisi di Suriname guna menjaga tradisi leluhur dan menarik minat generasi muda.
Bahlil menyebut gangguan pasokan BBM di sejumlah wilayah Jawa Timur mulai teratasi setelah Pertamina menambah pasokan. Cadangan nasional diklaim aman.
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap PW, DPO kasus pembakaran fasilitas PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 2021.