Emas 74 Kg dan Valas Sitaan Kasus Eks Jampidsus Dipastikan Asli

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 17 Juli 2026 17:37 WIB
Emas 74 Kg dan Valas Sitaan Kasus Eks Jampidsus Dipastikan Asli

Petugas membawa barang bukti saat pelimpahan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Polda Metro Jaya melimpahkan tiga perkara kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian memastikan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah mata uang asing yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan barang bukti asli. Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan bersama sejumlah pihak terkait terhadap aset yang telah disita penyidik.

Selain memastikan keaslian barang bukti, penyidikan perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung bersama aset sitaan yang nilainya mencapai Rp543 miliar. Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari proses hukum lanjutan dalam penanganan perkara yang tengah berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan keaslian barang bukti dilakukan dengan menggandeng sejumlah lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Untuk pemeriksaan emas yang disita dari kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, misalnya, kepolisian bekerja sama dengan PT Pegadaian guna memastikan kadar dan keaslian emas yang diamankan.

"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian," ujar Budi di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Selain emas, kepolisian juga memeriksa sejumlah uang tunai dalam mata uang asing maupun rupiah yang disita dari berbagai lokasi penggeledahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan uang yang diamankan merupakan mata uang asli.

Menurut Budi, analisis terhadap keaslian mata uang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk melibatkan lembaga yang berkompeten dalam pemeriksaan mata uang asing.

Adapun uang tunai yang disita berasal dari sejumlah titik penggeledahan, di antaranya di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer, di Cipete, Jakarta Selatan, dengan nilai mencapai Rp67 miliar.

Penyidik juga menyita uang tunai dari kediaman Febrie Adriansyah di Sentul dengan nilai mencapai Rp476 miliar. Selain itu, dari kediaman Don Ritto, di Jakarta Selatan, turut diamankan uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.

"Dinyatakan sebagai mata uang asli," pungkasnya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Polri juga telah melimpahkan penyidikan tiga perkara korupsi yang meliputi kasus PT Asabri, dugaan blackout batu bara PLTU PLN, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung.

Namun demikian, dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, ia hanya terjerat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri.

Selain pelimpahan berkas penyidikan terhadap tersangka, Polri juga telah menyerahkan barang bukti berupa aset sitaan senilai Rp543 miliar kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan penyidikan beserta barang bukti tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum yang masih berjalan. Pemeriksaan terhadap keaslian aset sitaan juga dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang diajukan dalam perkara telah memenuhi aspek pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online