Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 17 Juli 2026 15:47 WIB
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum

Pengacara Hotman Paris Hutapea tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (17/7/2026). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu.

Hotman mengonfirmasi telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026) pagi. Kehadirannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung turut menjadi perhatian dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan catatan di lokasi, Hotman Paris tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 09.47 WIB. Dia mengenakan jas berwarna biru saat memasuki area gedung untuk menjalankan agenda terkait pendampingan hukum terhadap kliennya.

Penunjukan Hotman Paris dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi terkait PT Asabri.

Perkara tersebut selanjutnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang menjadi dasar pelaksanaan penyidikan secara pro justicia.

Ketiga Sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pasokan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga memicu blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk mengambil alih seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik," ujar Anang di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).

Selain menerbitkan tiga Sprindik, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Di sisi lain, proses pelimpahan perkara dari kepolisian juga terus berjalan. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan akan menyerahkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen yang telah dibangun antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara.

"DR akan dilimpahkan Jumat," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Victor menambahkan, barang bukti berupa emas dan uang tunai yang sebelumnya disita dalam penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta juga akan turut diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Dengan perkembangan tersebut, proses hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru dengan pendampingan hukum dari Hotman Paris Hutapea, sementara Kejaksaan Agung melanjutkan tahapan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online