Soal Kasus Amplop Menhut, KPK: Case Closed

Jumali
Jumali Jum'at, 17 Juli 2026 13:39 WIB
Soal Kasus Amplop Menhut, KPK: Case Closed

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop berisi uang telah selesai diproses pada aspek pencegahan. Hasil analisis dan verifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah disampaikan kepada pihak pelapor setelah proses pemeriksaan rampung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelesaian laporan tersebut dilakukan dalam waktu relatif cepat. Menurut dia, tim KPK menyelesaikan seluruh tahapan analisis dan verifikasi sebelum batas maksimal 30 hari kerja.

"Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).

Meski laporan gratifikasi telah dinyatakan selesai di ranah pencegahan, KPK menegaskan bahwa aspek penindakan dalam perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih mendalami keterkaitan uang dalam amplop tersebut dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Menurut Budi, dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani, terdapat dugaan bahwa uang yang dihimpun dari sejumlah pihak kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

Karena itu, penyidik masih akan menelusuri lebih jauh mengenai latar belakang, tujuan, hingga pihak yang memiliki inisiatif dalam pemberian uang tersebut.

"Ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," ujarnya.

Kasus ini bermula dari audiensi resmi antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah. Pertemuan itu juga disebut terdokumentasi dengan daftar hadir dan notula serta dipublikasikan melalui media sosial kementerian.

Usai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak pemberi.

Namun proses pengembalian tidak dapat dilakukan saat itu juga karena penyesuaian agenda kedinasan. Menurut penjelasan Raja Juli, amplop tersebut baru berhasil dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Proses pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pihak-pihak yang terkait perkara tersebut. Raja Juli juga menyebut pengembalian dilakukan secara resmi dan dilengkapi dokumen tanda terima bermeterai dengan fasilitasi aparat kepolisian.

Dengan selesainya proses di Direktorat Gratifikasi, status laporan Raja Juli Antoni pada aspek pencegahan kini dinyatakan tuntas. Namun demikian, penyidik KPK masih akan terus mendalami fakta-fakta yang muncul dalam proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.

Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menentukan apakah terdapat hubungan langsung antara pemberian amplop tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK. Karena itu, perkembangan kasus masih terbuka dan bergantung pada hasil penyidikan lanjutan yang saat ini terus berlangsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online