Calvin Verdonk Sebut Gelar ASEAN Cup Modal ke Piala Asia 2027
Calvin Verdonk menyebut gelar FIFA ASEAN Cup 2026 menjadi modal berharga Timnas Indonesia menuju Piala Asia 2027 di Arab Saudi.
Hardjuno menyampaikan gagasan tersebut saat menjalani sidang tertutup Program Doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Selasa (14/7/2026) ist
Harianjogja.com, SURABAYA—Gagasan menjadikan perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai rezim hukum tersendiri mencuat dari penelitian doktoral pengamat hukum dan pembangunan, Shri Hardjuno Wiwoho. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga.
Hardjuno menyampaikan gagasan tersebut saat menjalani sidang tertutup Program Doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Selasa (14/7/2026). Ia mempertahankan disertasi yang mengkaji reformasi hukum terkait mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa harus melalui putusan pidana.
Dalam paparannya, Hardjuno menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh semata berorientasi pada percepatan pengambilalihan aset hasil kejahatan oleh negara. Menurutnya, regulasi juga harus memiliki batas kewenangan yang tegas serta mekanisme pengujian yang jelas melalui pengadilan.
Ia mengingatkan, jika aspek kepastian hukum diabaikan, regulasi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, penataan NCB sebagai rezim hukum tersendiri menjadi krusial agar memiliki prosedur, standar pembuktian, serta mekanisme keberatan yang pasti.
Urgensi gagasan tersebut semakin relevan seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR RI melalui Komisi III saat ini masih menyusun norma dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum.
Dalam disertasinya, Hardjuno mengajukan empat poin utama. Pertama, perlunya kejelasan posisi hukum NCB yang selama ini masih diperdebatkan antara ranah pidana, perdata, atau administrasi. Kejelasan ini penting untuk memberikan panduan hukum yang pasti bagi aparat dan masyarakat.
Kedua, ia menekankan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya dengan keberadaan undang-undang. Setiap tindakan negara dalam membekukan atau merampas aset harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji secara hukum. Pemilik aset juga harus diberi ruang untuk membuktikan asal-usul kekayaannya.
Ketiga, Hardjuno mengulas penerapan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan, yang memungkinkan keputusan administratif tetap berlaku sebelum dibatalkan pengadilan. Prinsip ini dinilai penting untuk mencegah aset hasil kejahatan dipindahkan, tanpa menghilangkan hak gugatan pemiliknya.
Keempat, ia melakukan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Thailand. Namun, ia menegaskan bahwa model luar negeri tidak bisa diadopsi mentah, melainkan harus disesuaikan dengan sistem hukum dan konstitusi Indonesia.
Disertasi ini juga diperkuat dengan publikasi ilmiah, termasuk jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1 serta jurnal nasional terakreditasi SINTA 2. Penelitian tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademik dalam mendorong reformasi hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Dengan gagasan tersebut, Hardjuno berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Calvin Verdonk menyebut gelar FIFA ASEAN Cup 2026 menjadi modal berharga Timnas Indonesia menuju Piala Asia 2027 di Arab Saudi.
Aleix Espargaro comeback di MotoGP Mandalika 2026 menggantikan Joan Mir. Honda menargetkan adaptasi RC213V sekaligus pengembangan motor.
KPK akan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pekan ini terkait perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Bogor.
Ideologi ekstrem menyasar ruang digital. Amir Mahmud menilai Pancasila, literasi, dialog dan ketahanan sosial penting menjaga persatuan bangsa.
Nomor tak dikenal terus menelepon? Cek melalui Aduan Nomor Komdigi, identifikasi spam, blokir, dan hindari memberikan data pribadi.
Pantai Baron Gunungkidul mendapat program Kampung Nelayan Merah Putih sekitar Rp3 miliar. Salah satunya pembangunan pabrik es berkapasitas 1 ton per hari.