Rating Kredit RI Tetap BBB, Menkeu Sarankan Jual Dolar AS
S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia di BBB. Menkeu Purbaya menyebut saatnya investor membeli saham dan menjual dolar AS.
Hardjuno menyampaikan gagasan tersebut saat menjalani sidang tertutup Program Doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Selasa (14/7/2026) ist
Harianjogja.com, SURABAYA—Gagasan menjadikan perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai rezim hukum tersendiri mencuat dari penelitian doktoral pengamat hukum dan pembangunan, Shri Hardjuno Wiwoho. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga.
Hardjuno menyampaikan gagasan tersebut saat menjalani sidang tertutup Program Doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Selasa (14/7/2026). Ia mempertahankan disertasi yang mengkaji reformasi hukum terkait mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa harus melalui putusan pidana.
Dalam paparannya, Hardjuno menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh semata berorientasi pada percepatan pengambilalihan aset hasil kejahatan oleh negara. Menurutnya, regulasi juga harus memiliki batas kewenangan yang tegas serta mekanisme pengujian yang jelas melalui pengadilan.
Ia mengingatkan, jika aspek kepastian hukum diabaikan, regulasi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, penataan NCB sebagai rezim hukum tersendiri menjadi krusial agar memiliki prosedur, standar pembuktian, serta mekanisme keberatan yang pasti.
Urgensi gagasan tersebut semakin relevan seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR RI melalui Komisi III saat ini masih menyusun norma dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum.
Dalam disertasinya, Hardjuno mengajukan empat poin utama. Pertama, perlunya kejelasan posisi hukum NCB yang selama ini masih diperdebatkan antara ranah pidana, perdata, atau administrasi. Kejelasan ini penting untuk memberikan panduan hukum yang pasti bagi aparat dan masyarakat.
Kedua, ia menekankan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya dengan keberadaan undang-undang. Setiap tindakan negara dalam membekukan atau merampas aset harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji secara hukum. Pemilik aset juga harus diberi ruang untuk membuktikan asal-usul kekayaannya.
Ketiga, Hardjuno mengulas penerapan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan, yang memungkinkan keputusan administratif tetap berlaku sebelum dibatalkan pengadilan. Prinsip ini dinilai penting untuk mencegah aset hasil kejahatan dipindahkan, tanpa menghilangkan hak gugatan pemiliknya.
Keempat, ia melakukan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Thailand. Namun, ia menegaskan bahwa model luar negeri tidak bisa diadopsi mentah, melainkan harus disesuaikan dengan sistem hukum dan konstitusi Indonesia.
Disertasi ini juga diperkuat dengan publikasi ilmiah, termasuk jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1 serta jurnal nasional terakreditasi SINTA 2. Penelitian tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademik dalam mendorong reformasi hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Dengan gagasan tersebut, Hardjuno berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia di BBB. Menkeu Purbaya menyebut saatnya investor membeli saham dan menjual dolar AS.
Crystal Lake merilis teaser perdana yang menampilkan Linda Cardellini sebagai Pamela Voorhees. Serial prekuel Friday the 13th mengungkap asal-usul teror.
FIFA setujui Argentina pakai jersey biru lawan Inggris di semifinal Piala Dunia 2026. Jersey ikonik Maradona 1986 kembali, tuah bersejarah diharapkan terulang.
FIFA dan adidas meluncurkan Trionda Final, bola resmi semifinal hingga final Piala Dunia 2026. Bola berwarna emas-hitam ini dibekali teknologi AI untuk membantu
Mobil bekas Rp70 jutaan masih menawarkan banyak pilihan menarik. Mulai Toyota Agya, Honda Jazz, Avanza hingga Suzuki Swift yang cocok untuk ke
Jadwal 32 besar Japan Open 2026: 8 wakil Indonesia bertanding hari ini. Fajar/Rian, Putri KW, Zaki Ubaidillah, dan lainnya siap tempur. Simak jadwal lengkap.