Usul Hardjuno: Perampasan Aset Harus Punya Rezim Hukum Sendiri

Newswire
Newswire Rabu, 15 Juli 2026 02:17 WIB
Usul Hardjuno: Perampasan Aset Harus Punya Rezim Hukum Sendiri

Hardjuno menyampaikan gagasan tersebut saat menjalani sidang tertutup Program Doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Selasa (14/7/2026) ist

Harianjogja.com, SURABAYA—Gagasan menjadikan perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai rezim hukum tersendiri mencuat dari penelitian doktoral pengamat hukum dan pembangunan, Shri Hardjuno Wiwoho. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga.

Hardjuno menyampaikan gagasan tersebut saat menjalani sidang tertutup Program Doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Selasa (14/7/2026). Ia mempertahankan disertasi yang mengkaji reformasi hukum terkait mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa harus melalui putusan pidana.

Dalam paparannya, Hardjuno menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh semata berorientasi pada percepatan pengambilalihan aset hasil kejahatan oleh negara. Menurutnya, regulasi juga harus memiliki batas kewenangan yang tegas serta mekanisme pengujian yang jelas melalui pengadilan.

Ia mengingatkan, jika aspek kepastian hukum diabaikan, regulasi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, penataan NCB sebagai rezim hukum tersendiri menjadi krusial agar memiliki prosedur, standar pembuktian, serta mekanisme keberatan yang pasti.

Urgensi gagasan tersebut semakin relevan seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR RI melalui Komisi III saat ini masih menyusun norma dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum.

Dalam disertasinya, Hardjuno mengajukan empat poin utama. Pertama, perlunya kejelasan posisi hukum NCB yang selama ini masih diperdebatkan antara ranah pidana, perdata, atau administrasi. Kejelasan ini penting untuk memberikan panduan hukum yang pasti bagi aparat dan masyarakat.

Kedua, ia menekankan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya dengan keberadaan undang-undang. Setiap tindakan negara dalam membekukan atau merampas aset harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji secara hukum. Pemilik aset juga harus diberi ruang untuk membuktikan asal-usul kekayaannya.

Ketiga, Hardjuno mengulas penerapan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan, yang memungkinkan keputusan administratif tetap berlaku sebelum dibatalkan pengadilan. Prinsip ini dinilai penting untuk mencegah aset hasil kejahatan dipindahkan, tanpa menghilangkan hak gugatan pemiliknya.

Keempat, ia melakukan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Thailand. Namun, ia menegaskan bahwa model luar negeri tidak bisa diadopsi mentah, melainkan harus disesuaikan dengan sistem hukum dan konstitusi Indonesia.

Disertasi ini juga diperkuat dengan publikasi ilmiah, termasuk jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1 serta jurnal nasional terakreditasi SINTA 2. Penelitian tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademik dalam mendorong reformasi hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.

Dengan gagasan tersebut, Hardjuno berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online