Nadiem Klaim Hemat Rp3,9 Triliun dari Chromebook, Tapi Tuntutan Ironis

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Selasa, 02 Juni 2026 17:27 WIB
Nadiem Klaim Hemat Rp3,9 Triliun dari Chromebook, Tapi Tuntutan Ironis

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Harianjogja.com, JAKARTA — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan pembelaannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026), Nadiem menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya justru menghasilkan penghematan anggaran negara dalam jumlah besar.

Menurut Nadiem, keputusan memilih sistem operasi Chrome OS yang bersifat gratis telah menekan biaya program digitalisasi pendidikan secara signifikan. Ia menyebut, kebijakan tersebut setidaknya menghemat anggaran hingga Rp3,9 triliun.

"Majelis Hakim Yang Terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis, secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun," ujar Nadiem.

Ia memaparkan, perbandingan biaya menunjukkan selisih yang cukup besar. Paket pengadaan laptop berbasis Windows disebut bisa mencapai Rp148 juta per sekolah. Sementara itu, kombinasi perangkat dengan Windows dan Chrome OS berada di kisaran Rp98 juta.

Dengan perbedaan tersebut, Nadiem mempertanyakan logika tuntutan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai ada kejanggalan ketika kebijakan yang diklaim lebih efisien justru berujung pada proses hukum.

"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini: saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara," imbuhnya.

Lebih jauh, Nadiem juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan Chromebook. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait proyek tersebut.

Menurutnya, keterkaitannya dalam kasus ini bermula dari kehadirannya dalam sebuah rapat pada 6 Mei 2020 yang membahas rekomendasi penggunaan sistem operasi. Dalam rapat itu, disebutkan opsi kombinasi Windows dan Chrome OS.

"Di mana saya dipaparkan rekomendasi kombinasi Windows dan Chrome OS, yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis ke 100% Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan menteri," pungkasnya.

Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional. Selain itu, polemik yang muncul juga menyoroti aspek pengambilan kebijakan, efisiensi anggaran, serta batas tanggung jawab pejabat dalam proses teknis di kementerian.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, sementara publik menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan arah akhir dari perkara yang menyita perhatian nasional ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online