Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak, Ini Alasannya

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Selasa, 14 Juli 2026 15:47 WIB
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak, Ini Alasannya

Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis Sony Sonjaya berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (3/6/2026)./Bisnis-Robby Fathan

Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. LPSK menilai pemohon tidak memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk karena diduga sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut disampaikan setelah LPSK melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan Sony Sonjaya. Selain statusnya dalam perkara, sejumlah aspek lain juga menjadi pertimbangan lembaga tersebut sebelum memutuskan menolak permohonan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh status justice collaborator sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan saksi dan korban.

"Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan," ujar Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).

Menurut Susilaningtias, salah satu alasan penolakan adalah karena Sony dinilai tidak bersikap terbuka selama proses yang menjadi pertimbangan pengajuan justice collaborator.

Selain itu, LPSK menilai Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat karena diduga merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik. Status tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam pemberian status justice collaborator.

"Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama," imbuhnya.

LPSK juga menyatakan hingga saat ini tidak menemukan adanya ancaman yang ditujukan kepada Sony Sonjaya. Di samping itu, yang bersangkutan belum menyampaikan komitmen untuk mengembalikan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana yang sedang diproses.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya pada Juni 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menyebut Sony diduga sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam penyidikan tersebut, Sony diduga memiliki peran penting dalam pengaturan atau penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik juga menilai yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief, di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online